PILKADA SERENTAK

7 Januari, MK Mulai Sidang

Politik | Kamis, 24 Desember 2015 - 11:05 WIB

7 Januari, MK Mulai Sidang
internet

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak telah sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK sendiri baru akan memulai pemeriksaan perkara gugatan pada 7 Januari tahun depan. Hal ini ditetapkan Ketua MK Arief Hidayat melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada 30 November 2015.

Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

Berdasarkan PMK nomor 7 tahun 2015 itu, sesuai salinan yang diperoleh Riau Pos di Jakarta, Rabu (23/12), sidang untuk semua perkara gugatan yang masuk dari Riau, baru bisa diketahui selambat-lambatnya 6 Januari 2016. Untuk pendaftaran permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota 18-21 Desember 2015. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur 19-22 Desember 2015. Selanjutnya tahapan pemeriksaan kelengkapan permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota 21-31 Desember 2015. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur 22-31 Desember 2015.

Berdasarkan PMK itu, MK memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan kelengkapan yang diajukan. Untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota, serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur 31 Desember - 3 Januari 2016. Pencatatan Permohonan  4 Januari 2016. Penyampaian salinan permohonan pemohon kepada termohon dan pihak terkait, termohon KPU/KIP kabupaten/kota dan provinsi, serta pemberitahuan sidang kepada para pihak 4-6 Januari 2016.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook