DUALISME PPP

Menkumham Akui PPP Kubu Djan Faridz, Romy Bagaimana?

Politik | Sabtu, 02 Januari 2016 - 00:02 WIB

Menkumham Akui PPP Kubu Djan Faridz, Romy Bagaimana?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) mengakui kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz. Untuk itu, kementerian pimpinan Yasonna Laoly tersebut menyurati pihak tersbeut untuk melengkapi berkas agar memperoleh SK kepengurusan.

Menkumham, Yassona H Laoly mengatakan, pihaknya melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) telah melayangkan surat kepada Djan Faridz dan Dimyati Natakusumah selaku pengurus PPP hasil Mukhtamar Jakarta pada 31 Desember 2015 kemarin.

Baca Juga :Prabowo Dapat Dukungan Sejumlah Kader PPP

 "Yang diakui negara adalah PPP kubu Djan Farid bukan Romy. Untuk itu Kemenkumham melayangkan surat bernomor AHU.4.AH.11.01.53 perihal penjelasan dokumen yang harus dipenuhi oleh PPP Djan untuk memperoleh SK Kepengurusan. Surat itu juga menegaskan Kemenkum HAM tidak menjadi pihak yang berperkara terkait putusan kasasi MA yang memenangkan kubu Djan," terangnya kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (1/1).

Direktur Tata Negara pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Tehna Bana Sitepu mengatakan, surat tersebut sebagai peringatan kepada kubu Djan Faridz.  Ia mengatakan, sehubungan dengan surat saudara No 749/PEM/DPP/XI/2015 tanggal 19 November 2015 tentang Tindaklanjut Keempat Atas Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan No 039/PEM/DPP/XI/2014, terdapat lima hal yang harus dipenuhi oleh PPP Mukhtamar Jakarta.

Pertama, lanjutnya, berdasarkan tata cara partai politik harus melampirkan dokumen asli seperti akta notaris, surat keterangan tidak dalam perselisihan internal parpol dari Mahkamah Partai atau sebutan lain, dan penerimaan negara bukan pajak.

Menurut Tehna,  terdapat dua akta notaris, yaitu tertanggal 17 dan 7 November 2014 tentang Susunan Personalia Pengurus DPP PPP Masa Bhakti Periode 2014-2019 yang dibuat di hadapan H Teddy Anwar, SH SpN, Notaris di Jakarta; dan Akta Nomor 39 tanggal 30 Oktober 2015 tentang Pernyataan Penetapan Perubahan Kepengurusan Susunan Personalia DPP PPP Periode 2014-2019 yang dibuat di hadapan Lies Herminingsih SH, Notaris di Jakarta.

“Kedua akta tersebut memuat hal-hal yang saling bertentangan," bebernya kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (1/1).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook