PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyerahan perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) berakhir, Selasa (31/7) malam. Pantauan Riau Pos di Kantor KPU Riau, hingga pukul 21.00 WIB baru 5 partai politik (parpol) yang datang menyerahkan berkas ke KPU.
Kelima parpol tersebut adalah PKB, PAN, Nasdem, Demokrat dan PKS. KPU masih melanjutkan menunggu hingga pukul 24.00 WIB.
Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan, bahwa pihaknya sengaja memberikan waktu hingga pukul 24.00 WIB pada hari terakhir. Dengan catatan, parpol sudah harus datang dan mengisi absen sebelum waktu yang ditentukan.
“Jadi yang penting parpol itu datang dan mengisi absen sebelum pukul 24.00 WIB. Setelah itu kami akan melakukan penelitian berkas hingga subuh nanti,” kata Ilham.
Jika ada parpol yang tidak datang sebelum pukul 24.00 WIB maka secara otomatis KPU tidak menerima lagi berkas perbaikan syarat administrasi. Maka bisa dianggap gugur. Maka, parpol bisa memulihkan dengan cara menggugat atau sengketa ke Bawaslu.
Lebih jauh dijelaskan Ilham, saat mendaftar parpol dalam mendaftarkan KPU menyerahkan 2 model berkas. Pertama dokumen pencalonan yang dikeluarkan oleh parpol. Kemudian dokumen syarat bakal calon yang melekat pada bacaleg. Dokumen itulah yang saat ini tengah di perbaiki bacaleg. Karena ada beberapa syarat yang masih kurang.
“Seperti berkas SKCK, keterangan pengadilan dan lain sebagainya. Itu yang mesti diperbaiki bacaleg dan diserahkan oleh Parpol ke KPU,” tambahnya.(nda)