Pendekatan kuratif ini adalah upaya penguatan disiplin dalam pengamalan ajaran Islam. Pendekatan rekonstruktif (bimbingan dan pembinaan) adalah upaya perawatan dan pengobatan intensif dengan memperbanyak amalan-amalan shaleh dan menjauhi kemungkinan-kemungkinan terjebak dalam dosa dan kemaksiatan.
Pendekatan rekonstruktif adalah bagian dari manifestasi taubat dengan imbangan amal saleh dan peningkatan keimanan dan ketaqwaan. Apabila tiga pendekatan ini berjalan semaksimal mungkin dapat menjamin psikologis individu lebih baik. Pendekatan preventif, kuratif, dan rekonstruktif memainkan peranan dalam klinikal Islam dapat dilihat misalnya, pada pelarangan minuman keras.
Islam melarang seorang muslim dalam keadaan mabuk mengerjakan shalat sampai dia sadar. Larangan melakukan shalat bagi seorang yang mabuk sehingga sadar dari mabuknya adalah tindakan preventif Islam dalam mencegah umat berperilaku buruk. Apabila seorang muslim tidak dibenarkan melakukan shalat di saat ia mabuk, maka ini adalah sinyalemen bahwa larangan meminum-minuman keras adalah preventisasi bagi individu agar tidak terjebak yang pebuatan fakhsya’.
Islam melarang individu meminum-minuman keras, karena kemudharatan adalah jauh lebih besar dari kemanfaatannya. Larangan yang menyebutkan kemudharatan lebih banyak dari kemanfaatan merupakan metodologi klinikal Islam dengan menggunakan pendekatan kuratif.
Alquran menyebutkan tentang keharaman minuman keras secara tegas dalam firman Allah yang bermaksud: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (tuak), judi, berhala dan bertenung, adalah (pekerjaan) keji dan perbuatan syaitan. Sebab itu, hendaklah kamu jauhi, mudah-mudahan kamu mendapat kemenangan (sukses)”.
Ayat ini, menerangkan secara lugas tentang ketegasan Allah dalam pengharaman minuman keras. Dalam psikologi Islam upaya seperti ini disebut sebagai pendekatan rekonstruktif dan rehabilitatif. Peminum khamar adalah pelanggar aturan syariat yang berakibat dosa.
Dosa atas pelanggaran meminum khamar berimplementasi pada perasaan bersalah. Rasa bersalah dapat mengganggu psikologis, bahkan bisa menimbulkan ketegangan, kerisauan, dan ketidakstabilan emosi. Perasaan berdosa dan bersalah yang ditimbulkan oleh perilaku seperti meminum khamar, penggunaan zat-zat adiktif, ataupun narkoba dengan pendekatan preventif, kuratif, dan konstruktif-rehabilitatif hanya dapat diatasi melalui klinikal Islam. Pendekatan psikoterapi Islam melalui preventisasi, kuratisasi, dan konstruksasi-rehabilitasi adalah tahapan-tahapan penyadaran, perawatan, dan pembinaan mental.