PPDB Bisa Pakai Surat Domisili Kelurahan

Pendidikan | Rabu, 26 Juni 2019 - 10:18 WIB

PPDB Bisa Pakai Surat Domisili Kelurahan
Muzailis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Meski masih men­jadi polemik di tengah masyarakat, PPDB sistem zonasi dipastikan tetap direalisasikan. Khusus untuk jalur zonasi anak tempatan kuotanya memang yang paling terbanyak.

Proses pelaksanaan PPDB diperketat. Kartu keluarga (KK) merupakan dokumen atau berkas yang wajib dibawa peserta PPDB. KK sebagai salah satu syarat. Dengan KK maka diketahui secara benar domisili peserta sesuai zonasi sekolah.


Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Muzailis mengatakan, peserta yang akan mendaftar wajib membawa fotokopi KK dan KK aslinya. Panitia akan melihat KK setiap pendaftar. Jika tidak sesuai dengan domisili maka peserta dipastikan tidak masuk kuota di sekolah yang didaftar tersebut. Sementara sebagian besar masyarakat Pekanbaru masih banyak yang KK yang dimiliki tidak sesuai dengan domisili. Sehingga akan mempersulit pendaftaran.

Terkait persoalan tersebut Disdik Pekanbaru punya solusinya. Sayangnya tidak disosialisasikan pihak Disdik terhadap masyarakat. Karena memang seharusnya pihak sekolah yang memberikan pemahaman tersebut. Solusinya bagi KK warga yang tidak sesuai domilisi yakni dengan rekomendasi dari kelurahan.

“Harus ada surat domisili dari RT, RW dan dari kelurahan,” ujar Muzailis kepada Riau Pos, Selasa (25/6). Dengan begitu, maka seleksi siswa baru berdasarkan zonasi serta berkas persyaratan tersebut maka akan semakin diperketat. Kecuali untuk kuota sekolah yang masih belum penuh.

Muzailis mengatakan, daya tampung pelajar baru SMP negeri tahun ini mencapai delapan ribu lebih. Sementara daya tampung SDN bisa mencapai lebih 10 ribu murid. Jumlah kuota sama dengan siswa yang telah lulus tahun ini.

Untuk daya tampung SMP negeri seluruhnya 8.128 pelajar dan SD negeri 14.786 murid,” tambahnya. PPDB bakal dimulai pada 1 Juli mendatang.(ilo)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook