PPDB SMA dan SMK Sederajat Dimulai 1 Juli

Pendidikan | Kamis, 20 Juni 2019 - 09:46 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA dan SMK sederajat di Provinsi Riau akan mulai dibuka pada 1 hingga 4 Juli 2019 mendatang. Pada PPDB tahun ini, masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah bisa menempuh tiga jalur yakni jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur pindahan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto mengatakan, meskipun pada PPDB tahun ini dibuka tiga jalur penerimaan. Namun yang paling banyak mendapatkan kuota yakni jalur zonasi yang mencapai 90 persen, sedangkan untuk jalur prestasi dan pindahan masing-masing diberikan kuota hanya lima persen saja. “Sesuai dengan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, yakni Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB, yang mendapatkan kuota terbanyak yakni dari jalur zonasi,” katanya. Lebih lanjut dijelaskan Rudiyanto, dengan aturan sistem zonasi tersebut, para calon siswa yang berada di radius 500 meter dari lokasi sekolah bisa mendaftar di sekolah tersebut. Meskipun pada radius 500 tersebut tidak dalam satu wilayah kabupaten atau kecamatan, zonasi tersebut masih berlaku.

Baca Juga :Ketua Kagama Riau Didaulat Sematkan Pin Kagama pada Wisudawan UGM

“Jadi sistem zonasi ini tidak ada pengecualian batas administasi wilayah. Baik kecamatan atau kabupaten. Dengan begitu, jika sekolah berada di kecamatan lain atau kabupaten lain, maka siswa terdekat harus tetap diterima meskipun berbeda kecamatan atau kabupaten dengan sekolah,” sebutnya. Pada kesempatan tersebut, Rudiyanto meminta kepada pihak sekolah agar mematuhi sistem zonasi yang sudah ditetapkan tersebut. Hal tersebut dilakukan agar pada PPDB tahun ini tidak ada lagi protes-protes yang dilancarkan oleh para orang tua murid. Sebab setiap penerimaan siswa baru biasanya sering muncul protes.

“Jadi kami minta pihak sekolah tidak melanggar sistem zonasi ini, karena aturannya sudah jelas, ada Permendikbud dan Pergub serta petunjuk teknisnya,” tegasnya.

Setelah jalur zonasi terpenuhi, demikian Rudiyanto, barulah pihak sekolah bisa menerima siswa untuk jalur prestasi sebanyak lima persen. Untuk jalur pendidikan ini, pihak sekolah bisa menerapkan jalur prestasi dengan nilai tertinggi. Berapapun radiusnya jalur prestasi bisa mendaftar sesuai dengan peraturan. (kom)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook