Badan Standar Nasional Pendidikan Resmi Dibubarkan

Pendidikan | Rabu, 01 September 2021 - 15:15 WIB

Badan Standar Nasional Pendidikan Resmi Dibubarkan
Mendikbudristek RI Nadiem Makarim. (DOK.JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi secara resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pengamat Pendidikan dan mantan Anggota BNSP Doni Koesoema A. pun menyampaikan pandangannya terkait hal ini. Dia mengungkapkan bahwa keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi ini sebelumnya diatur di dalam Pasal 35 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.


Lalu, aturan ini digantikan dengan PP 57/2021 yang tidak menyinggung tentang pengaturan badan standardisasi. Sejak itu, secara otomatis BSNP tidak ada lagi karena tidak ada pasal yang mencantumkan badan standarisasi di PP 57/2021.

"Maka otomatis keberadaan BNSP sebagai lembaga secara hukum tidak ada lagi," tuturnya dalam keterangannya dikutip, Rabu (1/9/2021).

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di Pasal 35 ayat 4 mengamanatkan bahwa keberadaan badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

UU Sisdiknas Pasal 35 ayat 3 pun menyatakan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Faktanya, Pasal 34 PP 57/2021 membahas tentang badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, namun Permendikbudristek 28/2021 hanya mengutip pasal 34 ayat 4 yang pengaturannya langsung diserahkan kepada Menteri.

"Pengaturan ini (Permendikbudristek) bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas (badan standarisasi diatur PP, PP 57/202 tidak mengaturnya)," ucapnya.

Jadi menurutnya, peraturan yang mengadakan badan standardisasi berada di bawah Kemendikbudristek bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas ini. Karena itu, pasal-pasal dalam Perpres Nomor 62/2021 dan Permendikbudristek Nomor 28/2021 yang mengatur tentang badan standardisasi harus direvisi dan ditata kembali sesuai amanat UU Sisdiknas.

"Saya mendesak agar Presiden Joko Widodo selaku pemimpin pemerintahan dan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek untuk merevisi PP 57/2021 dengan menambahkan pasal-pasal pengaturan tentang badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan ke dalam pasal pengaturan di dalam PP 57/2021 sebagai badan yang mandiri dan profesional," tutupnya.(*)

Sumber: Jawapos.co

Editor: EKa G Putra

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook