Tuntas Tangani Perkara Pidsus, Kejari Pelalawan Diganjar Penghargaan

Pelalawan | Rabu, 30 Desember 2020 - 14:45 WIB

Tuntas Tangani Perkara Pidsus, Kejari Pelalawan Diganjar Penghargaan
Kajari Pelalawan Nophy T Suoth (kanan) didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius (kiri,red) menerima penghargaan penanganan perkara Pidsus dari Kepala Kejati Riau Mia Amiati di kantor Kejati Riau, Selasa (29/12/2020).(M AMIN AMRAN/RIAUPOS.CO)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Diujung Pergantian Tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menorehkan prestasi yang membanggakan. Hal ini terbukti Kejari Pelalawan menerima Piagam Penghargaan sebagai terbaik ke-2 se wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati.

Penghargaan ini dipersembahkan karena Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dinilai berhasil atas capaian penanganan perkara Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) sepanjang tahun 2020.


Penyerahan piagam yang dilaksanakan disela-sela pengarahan Kajati Riau kepada seluruh Jajaran Kejaksaan se Riau ini, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy T Suoth SH MH Negeri didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH di kantor Kajati Riau, Selasa (29/12/2020) sore.

"Alhamdullillah berkat doa dan support insan pers dan masyarakat Pelalawan, kami bidang Pidsus Kejari Pelalawan mendapatkan penghargaan dari Kajati Riau. Yakni peringkat kedua terbaik dalam hal pelaksanaan tugas menangani perkara Pidana Khusus di Provinsi Riau tahun 2020," terang Kepala 

Pelalawan Nophy T Suoth SH MH Negeri melalui Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH kepada Riaupos.co, Rabu (30/12) diruang kerjanya.

 Diungkapkan Kasi Pidsus yang murah senyum ini  bahwa, penghargaan ini tidak terlepas dari support dan bimbingan yang diberikan Kajati dan Asisten Pidsus Kejati Riau. Serta Kajari Pelalawan berserta seluruh jaksa maupun Tim Pidana Khusus yang selalu solid dan bersemangat untuk menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Bidang Pidsus. Dan penghargaan ini, tentunya akan menjadi motivasi dan pelecut semangat  pihaknya untuk mengungkap penanganan perkara tindak pidana khusus di Negeri Seiya Sekata ini.

"Dan penghargaan ini, tentunya kami persembahkan untuk masyarakat Riau khususnya Kabupaten Pelalawan untuk membuat kemajuan dalam segala hal khususnya pembangunan mental untuk budaya anti korupsi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui sepanjang tahun 2020, Kejari Pelalawan telah menangani 3 penyidikan, 7 penuntutan dan 2 eksekusi perkara tindak pidana korupsi serta pengembalian kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar.

Adapun rinciannya adalah pembayaran uang pengganti dari dari Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 sebesar Rp 850 juta atas nama Al Azmi.

Kemudian eksekusi Denda Perkara Pungutan Liar (Pungli) Pengurusan Peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 50 juta atas nama terdakwa HM Yunus dan pengembalian kelebihan pembayaran kepada penyedia akibat kesalahan administratif sebesar Rp50.063.040. 

Serta sejumlah penanganan kasus korupsi dan pungutan liar (Pungli) yang saat ini masuk dalam tahapan penyidikan dan juga penuntutan perkara  dalam proses persidangan.

Laporan: M Amin Amran (Pangkalan Kerinci)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook