Pemkab Diminta Tuntaskan Tapal Batas

Pelalawan | Senin, 30 Desember 2019 - 11:25 WIB

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) -- Masyarakat Kabupaten Pelalawan khususnya Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan segera menyelesaikan tapal batas daerah.

Pasalnya, Desa Bagan Limau berada di antara perbatasan Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sedangkan kedua kabupaten (Pelalawan dan Inhu, red) tersebut, saling mengklaim bahwa Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui masuk ke dalam tapal batas wilayah kedua kabupaten.


" Ya, kami minta Pemkab Pelalawan dapat segera menyelesaikan dan menuntaskan masalah tapal batas Desa Bagan Limau ini yang sudah diklaim masuk dua kabupaten yakni Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Inhu. Dan tentunya, dengan kondisi tapal batas daerah yang belum jelas ini, membuat kami sangat kebingunan status kami. Apakah status kami menjadi warga Kabupaten Pelalawan atau warga Kabupaten Inhu," terang tokoh masyarakat Desa Bagan Limau Parsono kepada Riau Pos, Ahad (29/12) via telepon selulernya.

Diungkapkannya, pihaknya mengkhawatirkan dengan belum jelasnya tapal batas daerah ini, maka dapat menimbulkan terjadinya konflik antar warga. Pasalnya, masyarakat yang memerlukan tanah semakin banyak, sedangkan lahan yang tersedia terbatas. Sehingga status lahan yang tidak jelas di daerah perbatasan akan diperebutkan masyarakat yang tentunya akan terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah atau lahan.

"Kami berharap agar masalah tapal batas antar daerah ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena akan berdampak kepada kepemilikan lahan masyarakat. Untuk itu, maka kami meminta agar Pemkab Pelalawan melalui bidang Tata Perintahan (Tapem), dapat segera menuntaskan tapal batas antar daerah ini," tegasnya.

"Sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Dengan demikian, maka masyarakat tidak terombang-ambing terkait masalah kepemilikan tanah serta memiliki status jelas sebagai warga negara yang baik dan tentunya mendukung segala program pembangunan Pemkab Pelalawan," ujarnya.

Menangapi hal tersebut, Bupati Pelalawan HM Harris melalui Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalawan Drs H Zuhelmi MSi menjelaskan, saat ini permasalahan tapal batas antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Inhu sudah menemukan titik terang dan kesepakatan. Penyelesaian tapal batas Pelalawan-Inhu ini, dalam waktu dekat akan segera diterbitkan surat keputusan (SK) dari Pemprov Riau.

"Jadi, masalah tapal batas antara Pelalawan-Inhu ini, sudah menemui titik terang dan kesepakatan bersama. Penyelesaian tapal batas antara dua kabupaten ini hanya tinggal menunggu penerbitan surat dari Pemprov Riau dalam waktu dekat ini," jelasnya.

"Intinya, penyelesaian tapal batas ini, tidak akan mengganggu hak masyarakat baik status masyarakat sebagai warga Kabupaten Pelalawan serta lahan masyarakat khususnya di Desa Bagan Limau yang telah disepakati masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Pelalawan," tutupnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook