BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rokan Hilir (Rohil) mengajukan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD Rohil melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Rohil.
Pihak Bapemperda DPRD Rohil telah mengelar pertemuan bersama dengan Dinas PMD pada Rabu (26/10), dengan agenda rapat pembahasan awal terkait lima ranperda yang telah diajukan tersebut.
Kadis PMD Rohil Yandra SIP MSi melalui Kabid Pemerintahan Desa, Sugianto SIP membenarkan adanya pengajuan lima ranperda tersebut. Pihaknya melakukan pembahasan awal terhadap kelima ranperda tersebut bersama Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam SH.
"Insya Allah ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD. Semoga akhir tahun ini akan disahkan kelima Ranperda tersebut," katanya.
Adapun kelima Ranperda yang diajukan oleh Dinas PMD, pertama ranperda tentang pedoman teknis peraturan di desa, kedua tentang peningkatan status kepenghuluan, ketiga ranperda tentang penggabungan kepenghuluan persiapan ke kepenghuluan induk yang tidak mendapatkan kode wilayah.
Keempat perubahan ranperda tentang Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang kerja sama desa dan kelima ranperda tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan.
Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam membenarkan adanya pengajukan atau usulan ranperda tersebut. "Dari lima ranperda yang diajukan hanya empat yang dapat diteruskan," kata Darwis. Sementara satu ranperda yakni tentang teknis peraturan desa, cukup dibuatkan peraturan bupati saja.(adv)