PELALAWAN

Didesak Percepat Pelaksanaan Kegiatan OPD

Pelalawan | Selasa, 24 Agustus 2021 - 09:00 WIB

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dan pihak rekanan didesak dapat segera dan mempercepat melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan. Terutama pekerjaan yang berasal dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan telah rampung dilelang oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pelalawan.   

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I, Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)  Pelalawan, Imustiar SIP kepada Riau Pos, Senin (23/8). 


Dikatakannya, pihaknya tidak ingin mendengar banyak proyek yang tidak selesai sesuai batas waktu yang ada. Untuk itu, agar semua kegiatan bisa terealisasi sesuai harapan, maka semua OPD dan juga pihak rekanan, harus bergerak cepat dalam merealisasikan kegiatan yang sudah dianggarkan. Sehingga tidak menimbulkan pembengkakan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) yang besar. 

"Kami tegaskan kepada OPD atau dinas di lingkungan Pemkab Pelalawan dan rekanan, agar segera melaksanakan proyek yang sudah menang lelang. Waktu semakin sempit, jadi jangan santai dan menunda-nunda untuk menuntaskan pekerjaan tepat waktu. Sehingga masyarakat dapat segera menikmati hasil pembangunan yang telah diprogramkan Pemerintah," terangnya. 

Diungkapkannya, pastinya akan ada sanksi tegas khususnya terhadap pihak rekanan, jika proyek yang dikerjakan tidak rampung sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Seperti sanksi pinalti atau pembayaran denda hingga pemutusan kontrak kerja. 

"Serta yang lebih fatal adalah perusahaannya di-blacklist dan tidak akan lagi diberikan kesempatan untuk melaksakan proyek kegiatan pembangunan di Negeri Seiya Sekata ini," paparnya.   

Dijelaskannya, meski OPD dan pihak rekanan didesak dapat mempercepat pelaksanaan kegiatan pembangunan, namun pihaknya juga meminta agar pihak pelaksana tetap menjamin mutu dan kualitas pekerjaan proyek tersebut sesuai kontrak serta sesuai dengan spesifikasi teknis (spek) pekerjaannya. 

"Intinya, kebut pekerjaan bukan artinya asal-asalan, namun harus wajib menjamin mutu kualitas pekerjaan sesuai kontrak dan speknya. Pasalnya, sanksi hukum pasti akan menanti jika pekerjaan kegiatan pembangunan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan bastek. Dan untuk memastikan agar semua kegiatan program pembangunan tersebut dapat terealisasi sesuai dengan rencana, maka kita dari Komisi I akan mengawal dan mengawasi pekerjaan program pembangunan tersebut," ujarnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook