PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Oknum perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) di Polres Pelalawan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Terkait dugaan pembunuhan janda berinisial DM (49) di Asrama Polisi Bumi Lago Permai, Kecamatan Pangkalankerinci, Rabu (2/6) lalu. Alhasil, guna proses hukum lebih lanjut, perwira berinisial RK ini mendekam di sel tahanan Mapolda Riau setelah satu pekan sebelumnya diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
"Ya, saat ini Iptu RK sudah ditahan di Polda Riau setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan. Dan tersangka dijerat pasal 338 KUHP. Sedangkan untuk penanganan kasusnya, telah dilimpahkan atau diambil alih oleh Dit Reskrimum Polda Riau," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu Edy Haryanto SH kepada para awak media, Rabu (23/6) sore di Pangkalankerinci.
Diungkapkan mantan Kapolsek Teluk Meranti ini bahwa, awalnya Kanit Dalmas RK ini diperiksa Bid Propam Polda Riau sebagai saksi dugaan kasus pembunuhan janda berinisial DM yang ditemukan meregang nyawa di Aspol yang dihuninya pada tanggal 2 Juni 2021 lalu. Namun, setelah tim Dit Reskrimum Polda Riau melakukan pemeriksaan secara mendalam, maka akhirnya status perwira tersebut ditingkatkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan.
"Hanya saja, dari hasil pemeriksaan, tersangka Rk membantah telah menghabisi nyawa janda yang datang bertamu ke tempat tinggalnya di asrama polisi tersebut. Sehingga tim Dit Reskrimum Polda Riau bersama Sat Reskrim Polres Pelalawan langsung turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," paparnya.
Alhasil, sambung Edi, berkat kerja keras tim gabungan di lapangan, akhirnya misteri kematian janda kaya pemilik toko pakaian di Pasar Baru Pangkalankerinci ini, akhirnya mulai terungkap. Apalagi hasil autopsi jenazah korban DM telah keluar. Korban mengalami patah tulang leher belakang dan memar di kepala, serta keterangan para saksi. Sehingga atas bukti tersebut, Iptu Rk langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan saat ini, tim Dit Reskrimum Polda Riau masih terus mendalami kasus Rk yang sudah memiliki istri dan keluarganya tinggal di Pekanbaru, untuk memastikan motif dugaan pembunuhan janda tersebut," ujarnya.
Ditambahkan Edi bahwa, kasus tersebut berawal saat tim Satreskrim Polres Pelalawan mendapapat informasi adanya seorang janda berinsial DM yang meninggal dunia di dalam rumah yang dihuni RK di Asrama Polisi Pangkalankerinci, Rabu (2/6) malam. Wanita yang berasal dari Kota Rantau Parapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara tersebut, meregang nyawa tanpa diketahui penyebabnya.
Bahkan, sampai saat ini, belum diketahui hubungan antara korban DM dengan Danton Dalmas Satuan Shabara Polres Pelalawan itu. Sehingga DY bisa datang dan berada di dalam Aspol yang ditempati RK yang terletak di dekat Perumahan Bumi Lago Permai (BLP) Kota Pangkalan Kerinci.
Pasalnya, berdasarkan pengakuan sementara Iptu RK, janda tersebut merupakan saudaranya yang datang dari Rantau Parapat ke asramanya untuk keperluan tertentu. Namun, baru beberapa jam berada di Aspol tersebut, DY ditemukan tak bernyawa, sehingga jenazahnya dibawa pihak keluarga kembali ke Rantau Prapat.
Hanya saja, pihak keluarga yang merasa curiga atas kematian korban yang tidak wajar, meminta Polres Pelalawan untuk melakukan autopsi setelah beberapa hari jenazah korban dikebumikan di TPU kampung halamannya di Rantau Prapat gunamemastikan kematiannya. Pasalnya, semasa hidupnya, korban diketahui tidak mempunyai riwayat penyakit.(amn)