Tertibkan Warnet yang Buka 24 Jam

Pelalawan | Sabtu, 22 Februari 2020 - 10:36 WIB

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) -- Hadirnya android dan warung internet (warnet), membuat minat para pelajar menjadi malas. Pasalnya, mereka lebih banyak menghabiskan waktu untuk bermain di warnet daripada belajar dan membaca buku. Tentunya kondisi ini sangat dikeluhkan oleh para orangtua, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun diminta untuk dapat menertibkan warnet yang membuka operasional 24 jam.

"Ya, jika melihat fakta yang ada ini, kita menilai Pemkab Pelalawan gagal mengawal jam operasional warnet ini. Pasalnya, meski sudah dilakukan kesepakatan pembatasan operasional warnet, namun sampai saat ini masih ada warnet yang beroperasi hingga 24 jam. Padahal, dampak dari masalah ini sangat buruk terhadap generasi muda daerah ini," terang Ramayanti warga Jalan Akasia kepada Riau Pos, Jumat (21/2) kemarin di Pangkalankerinci.


Diungkapkan ibu dua anak ini, semestinya Pemkab Pelalawan melalui Satpol PP harus proaktif terhadap hal seperti ini. Pasalnya, saat ini anak-anak setiap magrib yang berada di masjid atau musala, tidak lagi sebanding dengan anak-anak yang mangkal di warnet. Ironis sekali, Pemkab Pelalawan telah mengeluarkan program Magrib Mengaji yang telah di-Perda-kan, namun masalah ini malah dibiarkan semakin marak.

"Jadi, tentunya kami selaku para orangtua mempertanyakan program Magrib Mengaji ini. Pasalnya, sejauh ini banyak anak-anak malah senang ke warnet daripada mengaji. Untuk itu, kami harap Pemkab Pelalawan melalui Satpol PP harus kembali menertibkan warnet yang beroperasi 24 jam. Karena, pengusaha warnet ini telah melakukan pelanggaran dalam membuka usahanya," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Pelalawan Drs H Abu Bakar FE MAp mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menurunkan personel untuk kembali menegur dan menertibkan para pengusaha warnet yang telah membuka operasionalnya selama 24 jam.

"Kita akan segera turunkan tim untuk menegur dan memberikan sanksi tertulis kepada pemilik warnet yang tetap buka operasional selama 24 jam. Pasalnya, beberapa waktu lalu, kita telah melakukan kesepakatan jam buka dan tutup warnet yakni pada hari Senin-Jumat dari pukul 10.00 wib-23.00 wib. Sedangkan untuk hari Sabtu dan hari libur besar yakni dari pukul 10.00 wib-24.00 wib. Jadi, jika masih ada yang membandel membuka usaha warnetnya selama 24 jam non stop, tentunya akan segera kita tertibkan dan juga diberikan sanksi," tutupnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook