PERPANJANGAN IZIN HGU DAN HTI

Perusahaan Wajib Miliki Rekomendasi Pemda

Pelalawan | Sabtu, 21 Desember 2019 - 12:48 WIB

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) -- (RIAUPOS.CO) -- Di penghujung  2019 hingga lima tahun kedepan, cukup banyak perusahan perkebunan maupun kehutanan yang akan segera habis masa berlaku izin hak guna usaha (HGU) dan (Hutan tanaman industri) HTI mereka.

Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Pelalawan meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini  memiliki atau mengantongi surat rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan sebelum memperpanjang izin tersebut ke pemerintah pusat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya sengketa berujung konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan yang hingga saat ini masih kerap terjadi. 


"Kita minta kepada perusahan yang akan memperpanjang izin HGU maupun HTI kepada pemerintah pusat, harus memiliki surat rekomendasi dari Pemda  Pelalawan terlebih dahulu. Setelah di kantongi surat rekomendasi baru lah pihak perusahan dapat mengurus perpanjangan izin HGU dan HTI ke pemerintah pusat," terang Wakil Ketua Komisi II DPRD Pelalawan, Carles SSos kepada Riau Pos, Jumat (20/12) di Pangkalan Kerinci.

Diungkapkannya,   dengan adanya permintaan surat rekomendasi tersebut, maka pemerintah daerah dapat meminta pemilik izin HGU dan HTI untuk menyelesaikan sengketa lahan mereka kepada masyarakat di sekitar areal perusahaan terlebih dahulu. Pihak eksekutif juga meminta agar Pemkab Pelalawan  berhati-hati dalam memberikan permintaan surat rekomendasi perpanjangan izin perusahaan tersebut. Artinya, dalam menentukan kebijakan, Pemkab Pelalawan juga diminta harus memikirkan hak masyarakat yang harus diperjuangkan.  

"Jangan seperti saat ini, setiap bulan ada saja laporan dari masyarakat kepada kita di DPRD kalau lahan mereka di serobot perusahan, atau pun sebaliknya. Sedangkan dalam menghadapi sengketa lahan yang bahkan berujung konflik, Pemkab Pelalawan tidak dapat berbuat apa apa selain hanya melakukan upaya mediasi tanpa adanya solusi yang pro masyarakat," ujarnya.

Ditambahkannya,  selain mengantongi rekomendasi perpanjangan izin, perusahaan juga diminta dapat menjalankan aturan yang diberlakukan Pemkab Pelalawan yakni penerapan sistem wajib NPWP lokal. Di mana pihaknya sangat mendukung penerapan aturan tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Negeri Seiya Sekata ini.

"Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, baik HGU, HTI dan perusahaan lainnya, wajib menjalankan aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah. Seperti wajib mengurus surat rekomendasi memperpanjang izin dari  Pemda dan juga membuka NPWP lokal. Kan pada intinya, kehadiran perusahaan di daerah tujuannya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat serta kemajuan pembangunan daerah," tuturnya.(amn) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook