Aturan PSBB buat Publik Bingung

Pelalawan | Kamis, 21 Mei 2020 - 11:04 WIB

Aturan PSBB buat Publik Bingung

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pekanbaru telah memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III. Terlihat beberapa kebijakan mulai kian bermunculan bahkan terlihat PSBB longgar.

Pengamat kebijakan publik Khairul Amri, mengatakan, atura soal PSBB banyak dikeluarkan oleh Kemenkes, Kemenhub, Pemprov Riau bahkan Pemko Pekanbaru yang sedang menjalankan PSBB.


"Akhir-akhir ini kita lihat ada semacam ketidaklinearan antar kebijakan. Justru kadang membuat publik bingung. Namun demikian jika saya lihat pemerintah membuat rational choise (pilihan tepat) di tengah situasi dan kondisi masyarakat," ucapnya, kemarin.

Di sisi lain, apapun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus dijelaskan pada publik.

"Di Pekanbaru saat ini, mal masih buka sementara masjid belum boleh buka dan beribadah. Dalam hal itu publik ingin mendengar pemerintah mengapa hal tersebut terjadi?" katanya.

Lebih jauh, dalam apapun kebijakan yang dibuat pemerintah harus diberi penjelasan ke publik.

Meski aturan awal swalayan maupun mall, pasar tradisional, diperbolehkan buka selagi menjual kebutuhan dasar publik.

"Di perwako itu dijelaskan. Jika ada usaha atau toko yang menjual produk yang tidak diperbolehkan di perwako agar ditindak tegas saja. Sehingga publik melihat keadilan," ujarnya.

Meski begitu, pemerintah harus memperhatikan sembako yang hingga hari ini belum selesai. Jika sudah begitu Pemko bisa melakukan evaluasi.

"Pemko perlu melakukan evaluasi terkait kebijakan yang belum tepat sasaran. Seperti bantuan sembako. Caranya, ubah strategi dan fokus tujuannya. Bukan tujuannya yang diubah," tegasnya.

Sementara, untuk aturan yang dapat dikatakan tepat sasaran maka lebih dipertegas. Katanya, pemberlakuan jam malam sudah tepat sehingga membuat masyarakat enggan keluar. Begitu juga dengan masyarakat yang sudah memakai masker dan rajin cuci tangan serta jaga jarak.

"Kendati masyarakat sudah enggan keluar, pakai masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak,  pemerintah pun harus tetap memberi imbauan. Sehingga masyarakat merasa diperhatikan dan tidak hanya keras diawal saja," ulasnya.

Disinggung soal PSBB yang terlihat longgar, Amri mengatakan, terdapat aturan yang membolehkan warga di bawah usia 45 tahun dapat bekerja.

"Sebenarnya tidak masalah terkait aturan itu. Dikhawatirkan jika tidak begitu maka kriminalitas tinggi. Sehingga mengganggu Kamtibmas. Untuk itu sekali lagi evaluasi perlu dilakukan," paparnya.(s)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook