Eksekusi Lahan Kebun Sawit PT PSJ Lancar

Pelalawan | Senin, 20 Januari 2020 - 10:23 WIB

Eksekusi Lahan Kebun Sawit PT PSJ Lancar
EKSEKUSI LAHAN: Personel security PT NWR dikerahkan ke lapangan untuk membantu pengamanan eksekusi lahan, Jumat (17/1/2020). (m amin amran/riau pos)

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) -- Sempat tertunda pada Senin (12/1) lalu, tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau didampingi personel Kejari Pelalawan akhirnya melaksanakan eksekusi penertiban dan pemulihan kawasan hutan yang dikuasai masyarakat Koperasi Gondai Bersatu dan Sri Gumala Sakti di bawah binaan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Gondai Kecamatan Langgam, Jumat (17/1) lalu.

Di bawah pengamanan ratusan personel Polres Pelalawan dan Kodim 0313 KPR, pelaksanaan eksekusi lanjutan sebagaimana putusan Mahkamah Agung  (MA) Republik Indonesia nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 itu berjalan dengan lancar dan kondusif.


Meski ratusan warga yang sebagian besar adalah pekerja serta karyawan PT PSJ sempat memberikan penolakan serta menghadang jalannya proses penumbangan batang-batang sawit, namun berkat kesigapan tim pengamanan dari TNI dan Polri yang berada di lapangan, eksekusi lahan hutan negara tersebut akhirnya berhasil dilaksanakan.

Alhasil, massa yang sebelumnya menduduki lahan hutan negara tersebut, hanya bisa menyaksikan ratusan batang kelapa sawit yang mereka tanam puluhan tahun, ditumbang menggunakan alat berat excavator.

Sedangkan eksekusi tersebut diawali dengan penancapan plang pengumuman putusan MA terhadap obyek lahan yang dieksekusi,  kemudian dilanjutkan dengan penumbangan ribuan batang pohon kelapa sawit menggunakan belasan alat berat excavator yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh PT Nusa Wana Raya (NWR), selaku pemilik izin konsesi sesuai putusan MA untuk memulihkan kembali fungsi lahan sebagai kawasan hutan.

Kepada wartawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Agus Setyawan SH MH bersama Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahonduai MSi mengatakan, bahwa penertiban dan pemulihan kawasan hutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan MA yang sebelumnya telah dilaksanakan pada oleh Kejari Pelalawan.

Di mana dalam putusan MA tersebut, penertiban sudah dilaksanakan pada 16 Desember 2019 yang lalu oleh Kejari Pelalawan selaku eksekutor kepada pemerintah melalui DLHK untuk diserahkan kepada pihak pemegang konsesi atas lahan tersebut yaitu PT Nusa Wana Raya (NWR) untuk dilakukan pemulihan sebagai kawasan hutan.(kom)

Laporan M AMIN AMRAN, Langgam









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook