DPRD Sorot Pemkab yang Dua Kali Kalah

Pelalawan | Selasa, 18 Februari 2020 - 10:08 WIB

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) -- Masih belum maksimalnya kinerja bagian hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, menjadi sorotan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, Pemkab telah dua kali kalah dalam gugatan oleh masyarakat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tentunya kondisi tersebut membuat marwah Pemkab Pelalawan menjadi tercoreng.

"Ya, kita melihat kinerja bagian Hukum Pemkab Pelalawan masih belum maksimal. Dimana Pemkab Pelalawan telah dua kali kalah melalui gugatan masyarakat melalui sidang PTUN. Tentunya kondisi tersebut membuat marwah Pemkab Pelalawan menjadi tercoreng. Dan atas kondisi ini, maka kita langsung memanggil Bagian Hukum Pemkab Pelalawan untuk menggelar pertemuan guna mengetahui apa kendala yang dihadapi," terang Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Imustiar SIP kepada Riau Pos usia menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bagian Hukum Pemkab Pelalawan di kantor DPRD Pelalawan, Senin (17/2).


Diungkapkannya, Pemkab Pelalawan telah dua kali kalah melawan gugatan masyarakat. Pada 27 Mei 2019, Pemkab Pelalawan melalui SK Bupati Pelalawan, telah memecat mantan Direktur BUMD Tuah Sekata Pelalawan atas nama Syafri karena desakan berbagai unsur elemen masyarakat. Namun, mantan Direktur BUMD ini tidak terima atas pemecatan tersebut, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN ke Pekanbaru. Dan akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan dan memenangkan gugatan Syafri.

"Kemudian, Pemkab Pelalawan juga kalah dalam gugatan melawan calon Kepala Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan atas nama Jahar. Dimana sebelumnya Pemkab Pelalawan memutuskan mengangkat calon Nazri sebagai Kepala Desa Pangkalan Panduk sebagai pemenang dalam pelaksanaan Pilkades pada tahun 2018 lalu. Karena penggugat tidak terima atas putusan tersebut dan menilai ada kecurangan, maka Jahar akhirnya mengajukan gugatan melalui PTUN di Pekanbaru. Dan akhirnya MA memutuskan memenangkan dan mengabulkan gugatan Jahar," paparnya.  

Tidak hanya kalah melawan gugatan masyarakat, Pemkab Pelalawan melalui bagian Hukum  juga kembali mempekerjakan para penggugat. Seperti mantan Dirut BUMD Syafri yang sebelumnya telah dipecat, saat ini kembali diangkat dan diaktifkan bekerja di BUMD dengan jabatan Staf Ahli Direktur BUMD. Kemudian, Pemkab Pelalawan juga dipaksa harus kembali melaksanakan Pilkades ulang di Desa Pangkalan Panduk.

"Jadi, tentunya kondisi ini membuat marwah Pemerintah Daerah menjadi tercoreng. Dimana Pemkab Pelalawan telah mengambil kebijakan dan keputusan, tapi ternyata harus menarik kembali putusan tersebut karena kalah menghadapi gugatan masyarakat. Ini artinya Pemkab Pelalawan tidak komitmen dalam mengambil kebijakan. Untuk itu, melalui RDP ini, kita telah meminta Bagian Hukum Pemkab Pelalawan dapat meningkatkan kinerja. Pasalnya, DPRD Pelalawan juga merupakan bagian dari Pemkab Pelalawan," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Pelalawan Kamiliuddin SH menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap kritikan dan masukan dari Komisi I DPRD Pelalawan. Dan tentunya dengan adanya kekalahan Pemkab Pelalawan, pihaknya akan kembali meningkatkan kinerja.

"Ya, kita akui kita masih lemah dalam kelengkapan administrasi dari bawah dalam memutuskan suatu permasalahan dengan masyarakat. Dan tentunyakita akan meningkatkan kinerja khususnya dalam kelengkapan administrasi."(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook