PELALAWAN

Polres Rekomendasikan Cabut Izin PT TUM

Pelalawan | Selasa, 16 Juni 2020 - 11:28 WIB


(RIAUPOS.CO) - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), masih menjadi atensi penanganan prioritas oleh Kepolisian resort (Polres) Pelalawan. Khususnya kebakaran yang melibatkan pihak korporasi atau perusahaan.

Ini dibuktikan telah direkomendasikanya pencabutan izin sebuah korporasi yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan yakni PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Pasalnya, area perusahaan bidang perkebunan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Kuala Kampar ini, kerap terjadi karhutla.


“Hampir setiap tahun area PT TUM di Kecamatan Kuala Kampar ini terjadi karhutla. Sehingga atas kondisi tersebut, maka pada akhir tahun 2019 lalu, kita telah menyerahkan surat rekomendasi pencabutan izin HGU PT TUM ini kepada Pemkab Pelalawan,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Adrian kepada Riau Pos, Senin (15/6).

Diungkapkannya, sejak tahun 2012 lalu hingga saat ini, tidak ada kegiatan PT TUM di areal konsesinya di Kecamatan Kuala Kampar. Sehingga saat musim kemarau tiba, lahan gambut perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini, setiap tahunnya terjadi karhutla. Bahkan, kehadiran perusahaan ini juga ditolak oleh masyarakat tempatan karena tidak memberikan manfaat bagi mereka.

“Atas kejadian tersebut, maka kita telah menyerahkan rekomendasi pencabutan izin perusahaan itu,” paparnya.

Kepala Dinas Penanaman modal, pelayanan perizinan terpadu satu pintu (DPMP2TSP) Pelalawan Budi Surlani SHut mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi pencabutan izin PT TUM dari Polres Pelalawan. Bahkan, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pihak KLHK.

“Rekomendasi pencabutan izinnya sudah kita sampaikan kepada KLHK pada bulan April lalu. Insya Allah dalam waktu dekat ini SK nya diterbitkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Untuk itu, sambung mantan Kabid Planologi Dishutbun Pelalawan ini, menjelang SK pencabutan izin tersebut diterbitkan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan kepada PT TUM.(gem)

Laporan M AMIN, Pelalawan

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook