PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Mulai Sabtu (16/5/2020), Kabupaten Pelalawan resmi menjalankan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Segala bentuk kegiatan tertentu dan pergerakan orang di Negeri Seiya Sekata ini, akan diawasi tim gugus tugas, guna menekan penyebaran Corona virus desease 2019 (Covid-19).
"Ya, kita telah menggelar pelaksanaan apel gelar pasukan PBBB pagi tadi, dengan demikian, mulai hari ini hingga 14 hari kedepan atau 30 Mei mendatang, kita akan membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran Covid-19," terang Bupati Pelalawan HM Harris didampingi Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi kepada RIAUPOS.CO, Sabtu (16/5/2020) di Pangkalan Kerinci.
Diungkapan Bupati Pelalawan dua periode ini, dirinya memastikan penerapan PSBB ini tidak akan menyengsarakan aktivitas ekonomi masyarakat akibat diberlakukannya jam malam. Pasalnya, tim gugus tugas masih memberikan toleransi kepada masyarakat khususnya para pedagang untuk melakukan transaksi jual beli sesuai batas waktu yang ditentukan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Dijelaskannya, untuk pedagang non pangan, diberikan waktu beraktivitas hingga pukul 17.00 wib. Sedangkan untuk pedagang pangan, diberikan waktu hingga batas pemberlakuan jam malam yakni pukul 21.00 wib.
"Jadi, prinsip kita jangan sampai PSBB ini menyengsarakan ekonomi masyarakat. Begitu juga aktivitas rumah ibadah, tetap boleh buka dengan melihat situasi penyebaran Covid-19 yang rendah. Dan ini lah yang akan kita sosialisasikan dalam 7 hari kedepan kepada masyarakat. Sedangkan pekan kedua, akan kita lakukan penegakan hukum pemberian sanksi," paparnya.
Laporan: M Amin (Pangkalan Kerinci)
Editor: Eka G Putra