PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Sepasang kekasih bukan suami istri (pasutri) diamankan petugas di salah satu wisma di Jalan Pelita, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Selasa (12/4) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Pasangan pria dan wanita yang masih berumur di bawah 25 tahun tanpa ikatan resmi ini terjaring dalam Operasi Kententraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan.
"Ya, kami berhasil mengamankan sepasang muda mudi tengah memadu kasih di sebuah wisma yang terjaring dalam pelaksanaan operasi trantibum," terang Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pelalawan Drs H Abu Bakar FE MAp melalui Kabid Tibum Rachmadani Kamal SSos kepada Riau Pos, Rabu (13/4) di ruang kerjanya.
Dikatakan mantan Kabid Keperawatan RSUD Selasih Pelalawan ini, bahwa penertiban tersebut rutin dilakukan pihaknya selama bulan suci Ramadan. Sehingga diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat muslim dari adanya aktivitas praktek prostitusi serta penyakit masyarakat (pekat) lainnya.
"Sedangkan sasaran dari operasi ini yakni kos-kosan, wisma dan hotel, kafe remang-remang, warung tuak dan minuman keras (miras) serta aktivitas perjudian di kecamatan Pangkalankerinci," paparnya.
Diungkapkan penyidik PNS yang akrab disapa Dani ini bahwa, operasi yang menerjunkan 30 personel Satpol PP Pelalawan ini, diawali dengan melakukan pemeriksaan wisma dan hotel di Jalan Lintas Timur.
"Selain wisma dan hotel, kami bergerak menyisir kafe remang-remang dan warung tuak serta miras di Jalan Lingkar dan Jalan Koridor Langgam. Dan Alhamdulillah, tidak ditemukan adanya aktivitas pekat di lokasi ini atau dalam keadaan tutup," ujarnya.
Hanya saja, sambung Dani, saat bergerak menuju wisma di Jalan Pelita, pihaknya menemukan satu pria dan wanita berusia 23 tahun yang tidak dapat menunjukkan bukti status sebagai pasutri. Alhasil, pasangan di luar nikah ini langsung digiring menuju Kantor Satpol PP Pelalawan untuk didata dan dilakukan pembinaan agar tidak kembali perbuatan yang sama.
"Jadi, jika kita kembali menjaring pasangan tanpa ikatan ini, maka tentunya sanksi tegas akan kita berikan sesuai dengan Perda Trantibum tahun 2019. Yakni hukuman tipiring maksimal 3 bulan kurungan penjara," bebernya.
Ditambahkan Dani bahwa, pihaknya berharap operasi Trantibum atau penertiban pekat yang akan terus digelar ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku pasangan tidak sah sesuai aturan hukum dan agama. Sehingga dapat memberikan ketenangan dan kenyaman kepada masyarakat, khususnya selama pelaksanaan Ramadan ini dari praktek prostitusi.(lim)
Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci