PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pelalawan akhirnya resmi mengeluarkan kebijakan untuk meliburkan aktivitas seluruh sekolah di Kabupaten Pelalawan.
Keputusan untuk merumahkan siswa mulai tingkat PAUD/TK, SD,SMP hingga SMA/SMK ini, menimbang semakin parahnya kondisi kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Negeri Seiya Sekata tersebut yang menyebabkan kualitas udara berada pada level tidak sehat. Sedangkan libur sekolah tersebut diputuskan selama dua hari kedepan yakni terhitung mulai tanggal 11 dan 12 September.
Demikian hal ini disampaikan Bupati Pelalawan HM Harris usai meninjau lokasi MTQ XVIII tingkat Kabupaten Pelalawan di kecamatan Teluk Meranti, Selasa (10/9) siang kemarin. Dikatakannya bahwa, kebijakan diliburkannya aktivitas belajar mulai dari tingkat TK hingga SMA/SMK di Kabupaten Pelalawan ini, setelah dirinya menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kesehatan, untuk membicarakan kondisi terkini bencana asap yang melanda Pelalawan.
Dan dalam pertemuan tersebut, atas pertimbangan kesehatan dan keselamatan siswa agar tidak terkena dampak kabut asap akibat karhutla, maka akhirnya dirinya langsung mengambil sikap untuk meliburkan aktivitas sekolah.
"Jadi, proses kegiatan belajar mengajar di sekolah ini kita tiadakan guna melindungi siswa sekolah dari dampak kabut asap, sehingga tidak menambah korban penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) akibat kualita udara yang saat ini memasuki level sangat tidak sehat. Selain itu, kita juga mempertimbangkan masukan dari beberapa orangtua siswa, sehingga kita memutuskan meliburkan aktivitas belajar mulai dari TK dan SMA tersebut. Serta adanya instruksi Gubernur Riau Syamsuar yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) meliburkan siswa, sehingga kita dari Pelalawan mengikuti instruksi tersebut," terangnya.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan M Zalal MPd membenarkan adanya instruksi kebijakan Bupati Pelalawan HM Harris untuk meliburkan sekolah-sekolah. Dan atas instruksi tersebut, maka pihaknya langsung menyebarkan pengumuman ke seluruh kepala sekolah mulai tingkat TK hingga SMA melalui koordinator wilayah Disdik Pelalawan di setiap kecamatan.(amn)
Laporan : M Amin
Editor : Eko Faizin