PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Tim Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap dua pemuda pengedar sabu-sabu berinisial EL (23) dan SP (41), Ahad (7/11) malam lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Apesnya, kedua pria tamatan SD yang berdomisili di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci ini diamankan petugas saat tengah asyik minum bandrek di Jalan Koridor KM 05 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat.
Dari tangan kedua tersangka yang berprofesi pekerja serabutan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu- sabu dengan berat kotor 1,55 gram yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam paket bungkus plastik bening klep merah, satu buah kaca pirek, dua buah alat hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dengan barang bukti tersebut, maka kedua tersangka langsung digiring petugas ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Alhamdulillah, setelah dilakukan penyelidikan, maka sekitar pukul 23.00 Wib, petugas berhasil menangkap tersangka EL dan SP saat tengah asik minum bandrek diwarung tersebut," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Gus Purwantoro kepada Riau Pos, Senin (8/11).
Kasatres Narkoba ini bahwa, kepada polisi, kedua tersangka mengaku berperan sebagai pengedar dan juga pemakai. Sedangkan barang haram itu, mereka dapat dari seseorang bandar besar bernama Latu yang berdomisili di Kecamatan Pangkalan Kerinci. Hanya saja, petugas tidak berhasil menemukan Latu di kediamannnya di Jalan Koridor KM 2 dan saat ini menjadi DPO Satres Narkoba Polres Pelalawan.(amn)