PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan memastikan masih banyak perusahaan yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata ini, belum memenuhi kewajibannya memberikan informasi adanya lowongan kerja (loker).
Ketidaktaatan perusahaan ini dianggap melanggar sejumlah aturan lain yang diatur untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan.
"Selama ini masih cukup banyak perusahaan yang kurang berkontribusi untuk kemajuan Kabupaten Pelalawan. Di mana hingga saat ini, sebagian besar perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan cukup banyak yang tidak melaporkan perekturan tenaga kerja kepada kita. Artinya, masih banyak perusahaan yang membuka penerimaan tenaga kerja secara diam-diam saja," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Tengku Amri Fuad kepada Riau Pos, Selasa (7/6).
Diungkapkan Amri, sebelumnya Disnaker telah pernah menegur sejumlah perusahaan untuk melaporkan perekrutan tenaga kerja. Hanya saja, sejauh ini perusahaan tersebut masih juga membandel dan tidak melaporkan penerimaan lowongan kerjanya. Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan yang belum melaporkan terkait informasi lowongan pekerjaan, agar segera melaporkannya ke Disnaker Pelalawan.
"Apalagi informasi penerimaan loker ini, telah tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2001 tentang penempatan dan pemanfaatan tenaga kerja lokal. Di mana dalam Perda ini, menginstruksikan kepada seluruh perusahaan diwajibakan melaporkan perekrutan tenaga kerja kepada bupati melalui kita (Disnaker,red) baik punya skill maupun non skill," ujarnya.
Selain itu, dalam aturan yang berlaku, setiap tenaga kerja yang bekerja di sebuah perusahaan, wajib memiliki persyaratan yakni AK1 (kartu pencari kerja) dari Disnaker. Namun sejauh ini, banyak perusahaan yang mengabaikan aturan ini dan melakukan penerimaan loker tanpa syarat wajib AK1.
"Untuk itu, sekali lagi kita meminta agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan ini, wajib melaporkan penerimaan Loker kepada Disnaker. Serta dapat memerioritaskan pekerja lokal untuk bekerja di lingkungan perusahaan jika perusahaan tersebut melakukan penerimaan loker," tutupnya.(gem)
Laporan M AMIN, Pangkalankerinci