KRIMINAL

Sehari, Satresnar Polres Pelalawan Tangkap Empat Pengedar Narkoba

Pelalawan | Selasa, 08 Juni 2021 - 10:00 WIB

Sehari, Satresnar Polres Pelalawan Tangkap Empat Pengedar Narkoba
Indra Wijatmiko

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) -- Dalam sehari, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Pelalawan berhasil menangkap empat orang tersangka pengedar narkoba di daerah itu. Para tersangka ditangkap pada Ahad (6/6) lalu.

Dari tangan keempat tersangka masing-masing AW (39), SP (41), HS (36) dan AP (41), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 paket narkoba jenis sabu. Atas barang bukti tersebut,  para tersangka langsung digiring petugas Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pengembangan lebih lanjut. Sedangkan keempat tersangka merupakan jaringan pengedar sabu-sabu yang selama ini kerap bertransaksi di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung.


Informasi yang  dirangkum Riau Pos, penangkapan keempat tersangka  tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya jaringan pengedar sabu-sabu yang selama ini bertransaksi di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung khususnya di Dusun II Simpang Sepakat Desa Pesaguan.

"Kami berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial AW dan SP saat tengah  nongkrong di sebuah warung Dusun II Simpang Sepakat, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Ahad (6/6). Dari  kedua tersangka,  berhasil diamankan barang bukti empat paket plastik bening ukuran sedang  diduga narkotika jenis sabu dengan berat berat kotor 0,67 gram, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp800 ribu dan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Gus Purwantoro kepada Riau Pos, Senin (7/6).

Diungkapkannya,  setelah berhasil menangkap tersangka AW dan SP yang berdomisili di Kampung Baru Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung, petugas kembali melakukan pengembangan terhadap peredaran barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka yang berstatus sebagai pengedar ini, sabu tersebut diperolehnya dari tersangka AP yang berdomisili di Ampang Ampang PT Musimmas, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung. Sehingga atas informasi tersebut, petugas langsung turun kelapangan untuk melacak keberadaan AP.

"Alhamdulillah,  pukul 17.30 WIB, kami berhasil menangkap tersangka AP bersama seorang rekannya berinisial HS di Ampang Ampang PT Musimmas, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung," ujarnya.

Dari keduanya,  berhasil diamankan 19 paket bungkus plastik bening ukuran sedang klep merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,20 gram, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp115 ribu dan dua unit handpone. ‘’Sedangkan kedua tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya dan selalu berganti nomor HP  dan paket tersebut dititip melalui supir travel,” ujarnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook