PELALAWAN (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Pelalawan meminta agar pemerintah kecamatan dapat melaporkan segala jenis usaha dan bangunan yang tidak memiliki dan mengantongi perizinan (Ilegal, red) di daearahnya masing-masing.
Pasalnya, selain camat merupakan sebagai tim pengawasan, hal tersebut juga sebagai upaya menertibkan perizinan serta optimalisasi peningkatan PAD Kabupaten Pelalawan.
Demikian hal ini disampaikan Kepala DPMP2TSP Pelalawan Budi Surlani SHut kepada Riau Pos, Jumat (7/2) kemarin di Pangkalan Kerinci. Dikatakannya, bahwa kewajiban pihak kecamatan melaporkan setiap kegiatan atau usaha dan bangunan yang tidak mengantongi izin tersebut telah diatur dalam Perbup Nomor 50 Tahun 2011.
"Kewajiban melakukan monitoring dengan membuat laporan itu bukan saja wewenang kami saja, namun banyak pihak dilibatkan termasuk OPD terkait dan juga camat. Ini juga disebutkan dalam pasal 5 poin 2 Perbup Nomor 50 Tahun 2011 tentang pembinaan dan pengawasan, bahwa camat berkewajiban melaporkan pelaksanaan sub bidang pengawasan yang dilimpahkan kepada Satker terkait secara priodik serta melakukan pengawasan secara umum terhadap pembangunan gedung, perumahan dan pemukiman di kecamatan," terangnya.(amn)