PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan mengimbau klinik-klinik, rumah sakit (RS) maupun kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan untuk melengkapi dokumen UKL-UPL.
Di mana isinya tentang upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi pelaku usaha berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2012, serta Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setiap klinik dan RS maupun kegiatan-kegiatan yang berdampak bagi lingkungan wajib memiliki dokumen kajian upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan UKL-UPL,” kata Kepala DLH Pelalawan Eko Novitra, Jumat (6/10).
Bukan hanya klinik dan RS saja, tapi semua jenis yang berpotensi menghasilkan limbah baik usaha kecil setara dengan warung makan, restoran, klinik kesehatan, hotel hingga industri besar seperti pabrik kelapa sawit dan pabrik kayu wajib memiliki UKL-UPL.
Di Kota Pangkalan Kerinci banyak klinik-klinik dan balai pengobatan, klinik 24 jam yang dulunya berskala kecil dan menjadi RS.
“Tanpa disadari, jumlah dan komposisi limbah yang dihasilkan akan bertambah banyak pula seiring dengan semakin banyak pengunjung dan ragam pelayanan kesehatan. Untuk itu, maka pemilik klinik maupun rumah sakit wajib memiliki dokumen UKL-UPL,” paparnya.
Ada tiga tingkatan yang wajib memiliki izin lingkungan hidup yang terdiri dari kategori usaha kecil harus memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Sedangkan untuk usaha menengah harus memiliki UKL-UPL dan analisa dampak lingkungan (Amdal) dan untuk industri besar memiliki Amdal dan UKL-UPL.(amn)