Tim Hunter Bingal Covid-19 Jaring 174 Pelanggar Protokol Kesehatan

Pelalawan | Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:11 WIB

Tim Hunter Bingal Covid-19 Jaring 174 Pelanggar Protokol Kesehatan
Sidang pelanggar protokol kesehatan di kecamatan Langgam, Rabu (7/10/2020) siang.(M AMIN AMRAN/RIAUPOS.CO)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Memasuki hari ke-3 pelaksanaan razia penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 63 tahun 2020, tim Hunter Bingal Covid-19 Kabupaten Pelalawan telah menjaring sebanyak 174 orang pelanggar. Ratusan warga pelanggar protokol kesehatan yang tersebar di enam kecamatan ini, telah diberikan sanksi sosial hingga pembayaran denda sebesar Rp100 ribu.

" Ya, sejak Senin (5/7) hingga Rabu (7/10) ini, ada sebanyak 174 warga pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam pelaksanaan razia penerapan Perbup nomor 63 tahun 2020 di enam kecamatan. Dan dari jumlah tersebut, 107 pelanggar kita berikan sanksi pembayaran denda sebesar Rp100 ribu melalui pelaksanaan sidang ditempat oleh hakim dan jaksa yang turun langsung kelapangan," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan Drs H Abu Bakar FE MAp kepada Riaupo.co, Rabu (7/10/2020) diruang kerjanya.


Diungkapkan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Pelalawan ini, khusus pelaksanaan razia di dua kecamatan pada Rabu, pihaknya berhasil menjari sebanyak 25 warga yang tidak menggunakan masker. 

Rinciannya yakni sebanyak 21 orang di kecamatan Langgam yang 10 pelanggar diantaranya diberikan sanksi berupa pembayaran uang denda sebasar Rp100 ribu. Sedangkan 11 pelanggar protokol kesehatan lainnya diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi khusus.

"Begitu juga razia dikecamatan Pelalawan. Kita berhasil menjaring 4 pelanggar protokol kesehatan yang dua diantaranya kita arahkan ke lokasi untuk mengikuti sidang lapangan dan diberikan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp 100 ribu," ujarnya seraya menyebutkan razia akan kembali digelar pada Kamis (8/10/2020) di kecamatan Pangkalan Lesung dan Kecamatan Kerumutan.

Ditambahkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pelalawan ini, untuk pelaksanaan razia pada dua hari sebelumnya yakni Senin (5/10) dan Selasa (6/10) lalu, pihaknya berhasil menjadi 147 pelanggar protokol kesehatan. Dan dari jumlah tersebut, 67 warga yang tidak menggunakan masker, diberikan sanksi pembayaran denda masing-masing sebesar Rp100 ribu. 

Sedangkan 80 pelanggar lainnya, diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum tempat razia berlangsung dengan menggunakan rompi khusus, lantaran tidak mempunyai uang untuk membayar denda. Sedangkan razia itu digelar di empat kecamatan yakni kecamatan Pangkalan Kerinci-Bandar Seikijang dan Pangkalan Kuras-Ukui

"Jadi, totalnya ada sebanyak 174 pelanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan razia yang telah tiga hari kita gelar di enam kecamatan. Dan kita berharap melalui pelaksanaan razia ini, tingkat kasadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dapat meningkat. Sehingga angka penyebaran Covid-19 di Negeri Amanah ini dapat ditekan dan diantisipasi," tutupnya.

Laporan: M Amin Amran (Pangkalan Kerinci)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook