PELALAWAN (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengimbau masyarakat agar dapat meningkatkan kesadaran untuk mematuhi peraturan daerah (perda).
Pasalnya, perda ini menggiring masyarakat dalam berbagai kegiatan untuk meningkatkan kemajuan pembangunan daerah. Keberadaan Perda pada satu daerah, sangat penting seperti salah satunya sebagai alat penopang pembangunan.
Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Pelalawan H Kamiluddin SH kepada Riau Pos, Kamis (6/2).
Dikatakannya, bahwa dalam Perda ini sudah ditetapkan berbagai peraturan terkait pembangunan dan peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu contohnya yakni Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang didalamnya ada retribusi untuk daerah. Dan retribusinya (dalam bentuk uang, red), masuk ke kas daerah yang selanjutnya uang tersebut akan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Sedangkan tujuannya tentu untuk kemudahan seluruh masyarakat.
"Untuk itu, maka kita mengimbau agar seluruh masyarakat di Negeri Seiya Sekata ini, dapat meningkatkan kesadaran dalam mematuhi Perda yang sudah ditetapkan Pemkab. Sehingga kemajuan pembangunan dapat tercapai dengan maksimal," terangnya.
Diungkapkan Kamiluddin, sejak 2001 hingga 2019 lalu, Pemkab bersama DPRD sudah menetapkan sebanyak 319 perda. Dan dari ratusan perda tersebut, 56 perda diantaranya merupakan insiatif dari DPRD.
"Jadi, keberhasilan pembangunan daerah sangat erat kaitannya dengan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi berbagai perda yang ditetapkan. Jika perda ini tidak didukung oleh masyarakat dalam pelaksanaannya, maka tentunya akan terjadi ketimpangan dan bisa juga menimbulkan berbagai kerugian, baik Pemkab maupun warga," ujarnya.(amn)