PELALAWAN (RIAUPOS.CO) -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan meminta dan mengingatkan agar pengusaha tidak memaksakan karyawannya untuk memakai atribut Natal.
Terutama, kepada karyawan muslim. Pasalnya, selain menyangkut hak karyawan, hal ini juga tentunya dapat menyinggung perasaan umat Islam.
"Ya, kami dari MUI meminta dan mengingatkan pengusaha agar tidak semena-mena terhadap karyawannya dengan memaksa mereka memakai atau mengenakan atribut Natal nantinya. Biasanya kan Desember ini ramai dengan atribut tersebut," terang Ketua MUI Pelalawan H Iswadi M Yazid Lc, Kamis (5/12).
"Jadi, mereka pengusaha harus memahami juga makna toleransi menjalankan agama sesuai ketentuan yang ada yakni merujuk pasal 29 ayat 2 UUD 1945, untuk memberikan kebebasan setiap rakyat Indonesia menjalankan agama yang dianutnya," terangnya.
Diungkapkan pria jebolan terbaik Universitas Mesir ini, bahwa umat nonmuslim harus memahami makna toleransi yang sebenarnya. Pasalnya, penggunaan atribut sinterklas misalnya, haram hukumnya bagi muslim.(amn)