PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) -- Komisi III DPRD Pelalawan mendesak agar Pemkab Pelalawan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan segera melakukan perbaikan portal yang berada di depan SPBU Km 55, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Pasalnya, rambu Variable Message Sign (VMS) atau portal yang rubuh sejak awal 2018 lalu, tak kunjung direalisasikan perbaikannya oleh instansi terkait.
"Ya, kita mendesak agar Dinas PUPR Pelalawan dapat segera merealisasikan perbaikan portal Km yang telah dua tahun rubuh. Pasalnya, jika portal itu tidak segera diperbaiki, kita khawatir akan banyak jalan di sekitar portal tersebut menjadi rusak akibat dilintasi oleh truk bertonase berat," terang Ketua Komisi III DPRD Pelalawan Monang Pasaribu, Kamis (5/3).
Diungkapkannya, jalan di sekitar portal tersebut ditemukan tiga titik kerusakan cukup parah yakni lubang cukup besar. Padahal, jalan tersebut merupakan jalur alternatif bagi masyarakat menuju Kota Pekanbaru dan juga Kabupaten luar Pelalawan. Tentunya kerusakan jalan ini sangat membahayakan para pengguna jalan khususnya para pengendara roda dua karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas.
"Jadi, portal itu dipasang untuk menghalau truk bertonase di atas delapan ton melintasi jalan alternatif tersebut. Tapi, cukup banyak truk bertonase berat bebas melintasi jalan tersebut akibat portal yang rubuh itu dibiarkan cukup lama tidak dilakukan perbaikan," paparnya.
Untuk itu, sambung legislator Partai Demokrat ini, pihak mendesak agar Dinas PUPR Pelalawan dapat segera melakukan perbaikan portal yang rubuh tersebut agar dapat menyelamatkan jalan Negara dari kerusakan. Apalagi, pada awal 2020 lalu, pihaknya sudah menggelar hearing, Dinas PUPR sudah menyanggupi untuk melakukan perbaikan portal dalam jangka waktu dua pekan.
"Jadi, sekali lagi kami mendesak agar Dinas Pelalawan dapat segera merealisasikan komitmen mereka untuk segera melakukan perbaikan portal yang roboh tersebut.
Kalau Dinas PUPR tidak sanggup, maka serahkan saja perbaikannya kepada Dishub. Selanjutnya juga akan meminta agar SK pertanggungjawaban portal ini diserahkan ke Dinas Perhubungan melalui SK Bupati.
"Jadi tidak ada lagi lempar tanggungjawab ke depannya. Ini jalan kan dibangun Pemkab tentu dengan portal ini dapat menjaga kondisi jalan. Tapi jika bisa dilewati truk bertonase berat dan lainnya tentu jalan ini akan cepat mengalami kerusakan," ujarnya.
Hanya saja, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pelalawan Herdiansyah masih belum memberikan jawaban setelah dihubungi melalui selulernya yang dalam keadaan tidak aktif.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan Syafrudin menambahkan, pihaknya sangat siap melakukan perbaikan portal Km 55 yang rubuh tersebut jika Dinas PUPR tidak sanggup merealisasikan perbaikannya.
"Kami sangat siap lakukan perbaikan portal yang rubuh itu. Tapi, sejauh ini kita tidak bisa berbuat banyak, karena pertanggungjawaban portal ini masih berada di Dinas PUPR," tegasnya.
Syafrudim menambahkan, sedangkan selama ini untuk mengantisipasi truk-truk bertonase berat tidak melintas di jalan milik Pemkab sudah membangun sejumlah posko.
Artinya, pengawasan terus dilakukan agar aset jalan milik Pemkab terhindar dari kerusakan.(amn)