PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Bupati Pelalawan, H Zukri resmi menunjuk H Abdul Karim MSi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan menggantikan pejabat lama, almarhum Drs H Tengku Mukhlis MSi. Penunjukkan Plt Sekdakab Pelalawan yang baru tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan Nomor 100.3.5.2/BPKSDM-MIK/2023/937.
Demikian disampaikan Bupati Pelalawan, H Zukri melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan Darlis SP kepada Riau Pos, Selasa (4/7) di ruang kerjanya.
Dikatakannya, H Abdul Karim MSi yang menjabat Kepala Inspektorat Pelalawan ini, diberikan amanah menjabat Plt Sekdakab Pelalawan selama satu bulan terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai 3 Agustus 2023 mendatang.
"Pak Bupati telah mengeluarkan SK penunjukan H Abdul Karim MSi sebagai Plh Sekdakab Pelalawan. Hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekdakab Pelalawan setelah ditinggal pejabat lama yakni mendiang Drs H Tengku Mukhlis MSi, menjelang usulan Pemkab Pelalawan ke gubernur terkait Pejabat Sekda disetujui oleh Gubernur Riau. Dengan demikian, maka roda pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya,’’ terang Darlis.
Diungkapkannya, dalam SK tersebut dijelaskan, penunjukan itu berdasarkan Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.(amn)