PANGKLANKERINCI (RIAUPOS.CO) - MARAKNYA penjualan menu berbuka puasa (takjil) di hari ke dua Ramadan 1443 H/2022 M yang dijual oleh pedagang musiman, sangat dikhawatirkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan.
Untuk itu, instansi atau dinas terkait pun didesak dapat segera melakukan pengawasan, pemantauan serta razia untuk memastikan takjil tersebut bebas dari bahan berbahaya.
"Ya, hari ke dua puasa, pedagang dadakan takjil makin menjamur. Untuk itu, kita minta dinas terkait melakukan pengawasan, pemantauan dan razia guna memastikan makanan yang dijual sehat. Dan dapat dikonsumsi oleh masyarakat muslim untuk berbuka puasa," terang Ketua DPRD Pelalawan, Baharuddin SH kepada Riau Pos, Senin (4/4) kemarin di Pangkalan Kerinci.
Diungkapkan legislator Golkar ini, pihaknya mendesak instansi terkait melakukan razia, karena tidak ingin ada pihak-pihak yang curang menjual makanan kedaluarsa serta menjual makanan dengan menggunakan zat-zat berbahaya. Seperti rhodamin B, formalin, boraks ataupun zat-zat pewarna tekstil yang akan membahayakan kesehatan masyarakat sebagai pembeli.
"Untuk itu, maka sekali lagi kita meminta agar Dinas Koperasi-UKM Perindagsar bersama Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan dapat segera menggelar razia takjil ini, sehingga tidak mengkhawatirkan masyarakat karena takjil tersebut memenuhi kriteria sehat. Dan bila perlu, dinas terkait juga dapat segera melakukan koordinasi dengan BPOM Riau untuk melakukan razia makanan dan minuman ini," paparnya.
Ditambahkan Baharuddin, pada tahun-tahun sebelumnya, razia yang digelar oleh instansi terkait, banyak ditemukan penjual makanan ringan yang menggunakan zat-zat pewarna tekstil. Atas kondisi tersebut, pihaknya tidak mau ada kecolongan lagi.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UKM Perindagsar Pelalawan, Aripin menambahkan, pihaknya bersama Diskes Pelalawan akan segera melakukan koordinasi kepada BPOM Riau untuk melaksanakan razia takjil ini. Pasalnya, masalah takjil ini merupakan kewenangan BPOM Riau.
"Jadi, kalau untuk razia takjil ini, merupakan kewenangan pihak BPOM Riau. Sedangkan kita dari Pemkab Pelalawan berperan untuk melakukan pengawasan serta melakukan pembinaan terhadap para pedagang agar tidak menjual makanan dan minuman yang tidak sehat khususnya yang telah kedaluarsa," ujarnya.(hen)
Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci