(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memastikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan tahun 2021 mendatang, sama dengan UMK tahun 2020 ini.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK. 04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19. Di mana Pemerintah Pusat memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021 mengingat kondisi ekonomi belum pulih dampak wabah virus corona. Dan instruksi Pemerintah Pusat ini juga dikuatkan dengan adanya surat edaran Gubernur Riau Nomor: 560/Disnakertrans/HK/3815 tentang Upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2021.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan Abdurrahman melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (Hubinsyaker) Dinasker Pelalawan Iskandar SSos kepada Riau Pos, Ahad (1/11) di Pangkalan Kerinci.
Dikatakannya, melalui Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Pelalawan telah menggelar rapat bersama wadah komunikasi unsur Tripartit di Kabupaten Pelalawan yakni Apindo, serikat buruh/pekerja dan Badan Pusat Statistik (BPS) Pelalawan.
“ Ya, kami telah menggelar rapat bersama unsur Tripartit membahas dan menetapkan usulan UMK 2021. Sudah diputuskan UMK tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama seperti tahun 2020 ini yakni Rp3.002.383,89. Dan penetapan ini, menimbang kondisi pertumbuhan ekonomi nasional yang belum pulih, minus atau tidak berjalan dengan normal akibat adanya pandemi Covid-19. Sehingga Pemerintah Pusat melalui Kemenaker RI dan Gubernur Riau, telah mengeluarkan surat edaran untuk memutuskan tidak menaikkan upah minimum pada tahun depan,” terangnya.
Diungkapkan Iskandar, dengan telah dilakukannya penetapan UMK 2021, maka pihaknya akan segera menyampaikan laporan tersebut kepada Bupati Pelalawan HM Harris untuk dilakukan pengesahan dan diterbitkan SK-nya. Kemudian, pihaknya akan menyampaikan dan menyerahkan rekomendasi hasil usulan UMK tersebut kepada Gubernur Riau untuk ditetapkan menjadi UMK permanen tahun depan.
“Insyaallah dalam pekan ini rekomendasi usulan UMK Pelalawan tahun 2021 yang telah ditetapkan ini akan kita sampaikan kepada Pak Gubri. Sehingga dapat ditetapkan menjadi UMK Permanen,” ujarnya.
Ditambahkan Kabid Hubinsyaker Dinasker Pelalawan ini bahwa, dengan telah ditetapkannya UMK Pelalawan tahun 2021 yang akan segera diterbitkan SK Gubernur Riau oleh Pemerintah Provinsi Riau nantinya, maka pihaknya akan segera menyurati dan mensosialiasikan kepada seluruh perusahaan dan badan usaha di Pelalawan untuk nantinya menggunakan UMK terbaru itu sebagai dasar pemberian upah buruh dan pekerja. Dan pemberlakuan UMK yang terhitung mulai 1 Januari tahun 2021 tersebut, wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata ini.(ksm)
Laporan M AMIN AMRAN, Pangkalankerinci