PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima pelimpahan tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan beserta barang bukti, dari penyidik Polres Pelalawan, Selasa (31/8) sore. Pelimpahan kasus korupsi tahap dua tersebut, diterima Kasi Intelijen Sumriadi SH bersama Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Andre Antonius SH, dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.
Tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Merbau berinisial EM ini, diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp650 juta. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp573.022.000 yang bersumber dari dana APBDes Desa Merbau 2018.
''Ya, kami telah menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan Tipidkor APBDes Merbau dari Polda Polres Pelalawan. Dan untuk memudahkan kita merampungkan berkas perkara, tersangka kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas I Pekanbaru sebagai titipan Kejari Pelalawan,'' terang Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen, Sumriadi SH didampingi Kasi Pidsus, Andre Antonius SH kepada Riau Pos, Rabu (1/9).
Penahanan tersangka ini, sambung Sumriadi, dilakukan pihaknya karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana korupsi. Dan atas perbuatannya, maka oknum mantan Kades Merbau ini, dijerat Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP dan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tentang tindak pidana korupsi.
"Jadi, dalam tiga pekan ke depan, kita akan segera menyusun dan mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Pelalawan guna proses persidangan," ujarnya.(ade)
Laporan M AMIN AMRAN, Pangkalankerinci