Buronan Kejati Kepri 7 Tahun Ditangkap di Pekanbaru

Pekanbaru | Senin, 29 Mei 2023 - 09:29 WIB

Buronan Kejati Kepri 7 Tahun Ditangkap di Pekanbaru
Kasi Intelijen Lasargi Marel. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Buronan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Faly Kartini Simanjuntak (39), tertangkap di Kota Pekanbaru. Terdakwa kasus korupsi tersebut dijemput tim Tabur Kejati Kepri di sebuah rumah, Kamis (25/5) lalu.

Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kasi Intelijen Lasargi Marel mejelaskan, Faly masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri. Terdakwa sudah diburu selama 7 tahun sebelum ditemukan.


"Yang bersangkutan sudah 7 tahun buron. Untuk penangkapannya, kami sifatnya memberi bantuan atau support ke tim Tabur Kejati Kepri," kata Lasargi Marel,  Ahad (28/5).

Selanjutnya, terpidana korupsi  perkara pinjaman KPR Bank BPD Riau Cabang Batam senilai Rp1,2 miliar itu langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Marel menyebutkan, sempat terjadi drama saat penangkapan terpidana yang perkaranya sidah inkrah di Pengadilan Negeri Batam tersebut.

Saat itu, pihak keluarga Faly awalnya bersikeras tidak bersedia menyerahkan terpidana. Perdebatan pun terjadi, antara pihak keluarga dengan tim Tabur Kejati Kepri.

"Ya saat itu, secara persuasif diberikan alasan-alasan keharusan terpidana menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga suka atau tidak suka terpidana wajib dibawa oleh tim Tabur Kejati Kepri untuk dieksekusi, guna menjalankan hukuman pidana penjara badan," kata Marel.

Akhirnya Faly, sekitar pukul 23.00 WIB pada hari penangkapan, dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk diamankan di ruang khusus. Kemudian pada Jumat (26/5) terpidana diserahkan ke jaksa eksekutor atau jaksa P-48 dari Kejari Batam dimasukkan ke Lapas Pekanbaru.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook