KUALALUMPUR (RIAUPOS.CO) - Sidang kasus korupsi 1MDB mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, terpaksa ditunda selama dua hari. Senin (30/1) dan hari ini (31/1). Sebab, Jaksa Penuntut Utama (JPU) Gopal Sri Ram mendadak meninggal dunia. Tim Jaksa meminta waktu untuk menghadiri prosesi upacara kremasi Gopal, sekaligus membagi tugas usai kejadian itu.
Gopal meninggal di sebuah rumah sakit swasta di Kuala Lumpur pada Ahad (29/1) di usia 79 tahun. Sebelumnya, mantan hakim pengadilan federal itu dirawat di unit perawatan intensif karena infeksi paru-paru. ''Gopal Sri Ram seperti seorang ayah bagi kami semua. Hari ini (kemarin, red) ditetapkan untuk sidang lanjutan. Tetapi mengingat kematian mendadak Gopal, kami meminta penundaan selama dua hari,'' ujar Jaksa Penuntut Ahmad Akram Gharib pada Hakim Collin Lawrence Sequerah seperti dikutip Malay Mail.
Rencananya, prosesi penghormatan terakhir pada Gopal dilakukan pagi ini. Sekitar pukul 14.00 rombongan akan akan menuju tempat kremasi di Nirvana Shah Alam. Ketua tim pengacara Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, pihaknya tidak keberatan dengan penundaan selama dua hari tersebut.
Sidang bakal dilanjutkan Kamis (2/2) dengan agenda pemeriksaan silang terhadap mantan Relationship Manager (RM) Ambank Joanna Yu Ging Ping. Najib sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di Penjara Kajang. Namun, masih banyak kasus yang menjeratnya dan belum diproses hukum.
Total ada sebanyak 25 kasus yang membelit Najib. Yakni, 4 kasus penyalahgunaan kekuasaan yang disebut membuatnya meraup 2,28 miliar Ringgit Malaysia atau sekitar Rp8,05 triliun dan 21 kasus pencucian uang. (sha/hud/jpg)
Laporan JPG, Kualalumpur