Sorot Pengawasan Pemko, Dewan Ingatkan soal Izin De Club

Pekanbaru | Kamis, 31 Desember 2020 - 11:21 WIB

Sorot Pengawasan Pemko, Dewan Ingatkan soal Izin De Club
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Victor Parulian.(DOK.RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Victor Parulian menegaskan, kepada tempat usaha yang berinvestasi di Pekanbaru, diingatkan jangan beroperasi sebelum kantongi izin. 

"Iyalah, Kota Pekanbaru ini ada aturannya, Perda namanya. Kalau memang belum punya izin jangan dulu beroperasi,” tegas Victor kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).


Penegasan ini disampaikan politisi PDI Perjuangan, terkait adanya laporan masyarakat terhadap salah satu tempat hiburan malam de club yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, diketahui belum memiliki izin namun sudah beroperasi. 

"Ini pelanggaran namanya, Pemko harus tegas. bagaimana pengawasan dan penegakan Perda kita?” ungkap Victor. 

Secara pribadi, maupun kelembagaan rakyat, dia sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari Pemko Pekanbaru. 

"Laporan masyarakat ke saya, de club itu sudah pula dua bulan beroperasi, tak tersentuh pengawasan, kecolongan atau dibiarkan," ujarnya lagi heran.

Menurutnya lagi, seharusnya OPD terkait, dalam hal ini Satpol PP, mengawasi semua tempat usaha yang ada di Pekanbaru, karena dari sanalah PAD Pekanbaru. 

"Satpol PP selaku penegak Perda, jangan jadi penonton saja. Makanya kita tak heran, PAD kita selalu bocor, Ini lah satu buktinya," tegas Victor. 

Kata Victor lagi, izin belum ada, tapi sudah beroperasi dan menerima tamu, sama saja Perda Pekanbaru dianggap sepele sama investor ini. Sementara menurutnya lagi, THM lainnya dilakukan pengawasan dengan menggelar razia oleh Polda Riau

Dugaannya, kondisi ini tentunya sarat dengan permainan. Bahkan disinyalir sengaja diciptakan dengan dalih persaingan bisnis. Namun, kata Victor lagi, seharusnya Pemko bersama OPD terkait, termasuk halnya kepolisian tidak menutup mata. 

"Buktikanlah tindak. Aturan dibuat untuk tegakkan, dan berlaku bagi semua kalangan, tidak kelompok-kelompok. Dan semua harus patuh dan tunduk kepada Perda," tuturnya lagi. 

Karena sudah melanggar aturan, Politisi PDI-P ini meminta, agar Pemko Pekanbaru menindak tegas de Club. 

“Sehingga di mata masyarakat, aturan itu tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah," urainya. 

Dari laporan ini, Victor minta agar Pemko segerakan tutup dan segel de Club ini.

"Beri mereka sanksi sesuai dengan Perda kita. Kami juga dari Komisi I akan menjadwalkan turun ke lapangan. Lalu memanggil manajemen de Club bersama pihak Pemko untuk dilakukan hearing," tegasnya. 

Izin Masih Proses 

Terpisah, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto mengaku bahwa pihaknya memastikan, belum memberikan izin beroperasi THM de Club. 

"Kita belum mengeluarkan izin. Memang tidak boleh beroperasi dulu. Ini akan kita tindak lanjuti," janji Quarte. 

Sementara itu, CEO Asia Land (The Peak Apartement), Henu Pratamathana mengatakan, bahwa pihaknya baru melakukan ujicoba terkait tempat hiburan de club. Sementara izin yang dimiliki baru dalam proses. 

"Masih proses," katanya singkat.

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook