KOTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mengingatkan kelompok bimbingan ibadah haji (BPIH) yang ada di Pekanbaru agar pelaksanaan kegiatan manasik dilakukan sesui dengan ketentuan. Baik terkait berapa kali melakukan simulasi manasik maupun rangkaian kegiatan manasik lainnya.
Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kemenag Kota Pekanbaru H Defizon Noer mengatakan, kegiatan kelompok bimbingan haji telah diatur oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, sehingga pelaksanaan manasik haji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Sesuai Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/799 Tahun 2013 tentang pedoman operasional kelompok bimbingan, bimbingan manasik di KBIH minimal 15 kali pertemuan,” ujar Defizon kepada Riau Pos, Selasa (30/10).
Selain mengatur tentang waktu pelaksanaan selama 15 hari untuk bimbingan manasik, pedoman yang diterbitkan Dirjen tersebut juga mengatur hal lainya sebagai rambu rambu bimbingan manasik haji. Saat ini sebagian KBIH sudah ada yang mulai melaksanakan kegiatan manasik haji.
KBIH dalam memberikan bimbingan manasik haji wajib memenuhi ketentuan di antaranya, pelaksanaan manasik dilakukan paling sedikit 15 kali. Materi bimbingan manasik haji berpedoman pada buku paket bimbingan manasik haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Perlengkapan bimbingan manasik haji meliputi ihram, miniatur Kakbah, tempat sa’i, tempat wukuf, tempat melontar jumrah dan audio visual manasik dan perjaanan haji. Biaya bimbingan paling banyak Rp3,5 juta.(ilo)