PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak lima peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Direktur Rumah Sakit (RSJ) Tampan Provinsi Riau, mulai mengikuti seleksi pembuatan makalah. Seleksi ini merupakan seleksi tahap selanjutnya setelah seleksi kompetensi manajerial.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan melalui Kepala UPT Asesmen BKD Budi Fakhri mengatakan, lima pendaftar tersebut sebelumnya telah dinyatakan lulus uji kompetensi manajerial pada Jumat, pekan lalu. Selanjutnya, para peserta tersebut kembali menjalani tahapan penyusunan makalah.
"Semua peserta sudah dinyatakan lulus usai menjalani tahapan uji kompetensi manajerial. Selanjutnya kelima pesertanya mengikuti tahapan pembuatan makalah," kata Budi, Selasa (30/8).
Dijelaskannya, penyusunan makalah dimulai pukul 08.30 WIB. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Riau Prof Prof Ashaluddin Jalil langsung ikut hadir dalam tahapan pembuatan makalah ini. Lama waktu pembuatan makalah selama tiga jam.
Kemudian, masing-masing peserta diminta menyiapkan bahan presentasi. Selain itu, peserta juga menjalani tes wawancara bersama Pansel.
"Untuk persentasenya besok (hari ini,red) diminta menyiapkan bahannya," ujar Budi.
Saat ini, untuk mengisi kekosongan sementara jabatan Direktur RSJ Tampan, Wakil Direktur RSUD Arifin Achmad Riau, drg Yusi Prastiningsih sudah ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSJ Tampan.
Nantinya, drg Yusi sendiri merangkap jabatan sebagai Direktur RSJ Tampan hingga terpilihnya pejabat baru Direktur RSJ Tampan melalui proses asesmen.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada asesmen awal tahun 2022 lalu, telah dibuka untuk pengisian jabatan Direktur RSJ Tampan bersama JPTP lainnya di lingkungan Pemprov Riau.
Khusus seleksi Direktur RSJ Tampan, satu dari dua calon mendaftar sebagai peserta asesmen mundur karena menemani orang tua yang sedang sakit. Peserta seleksi ini berasal dari Bukittinggi Sumatera Barat, atas nama dr Risbenny SpB.
Berdasarkan hasil rapat tim Pansel, asesmen khusus Direktur RSJ Tampan batal. Pasalnya, dalam ketentuan calon peserta minimal sebanyak dua orang.(sol)