Perkara Korupsi SMAN 1 Tembilahan Masuk Tahap II

Pekanbaru | Rabu, 31 Mei 2023 - 09:48 WIB

Perkara Korupsi SMAN 1 Tembilahan Masuk Tahap II
Para tersangka perkara korupsi penyelewengan dana APBD Provinsi Riau pada pembangunan unit sekolah baru gedung SMA Negeri 1 Tembilahan saat menjalani proses Tahap II, Selasa (30/5/2023). (KEJARI INHIL UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan  Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau proses Tahap II perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana APBD Provinsi Riau pada pembangunan unit sekolah baru gedung SMA Negeri 1 Tembilahan, Selasa (30/5).

Pernyataan resmi Kajari Inhil Haza Putra yang diterima Riau Pos, Selasa (30/5)  menjelaskan, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari menyerahkan empat tersangka, KA (60), DA (46) MFL (43) dan SS (60) kepada Jaksa Penuntut Umum.


"Para tersangka dalam kondisi sehat dan telah diperiksa oleh dokter. Selanjutnya mereka dipindahkan ke Rumah Tahanan dan Lapas di Pekanbaru untuk dilakukan penahanan di sana, sembari menunggu perkara dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru," sebut Kajari.

Dalam perkara ini, empat tersangka terlibat korupsi penyelewengan Dana APBD Provinsi Riau pada pembangunan unit sekolah baru gedung SMA Negeri 1 Tembilahan, Inhil, tahun anggaran 2017.

KA merupakan mantan Kepala Bidang SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2017, DA selaku Direktur CV Rejaya Anugrah, MFL selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah dan SS merupakan Konsultan Pengawas pada pembangunan gedung tersebut.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook