MASIH TUNGGU AUDIT BPKP

Kelanjutan Lelang Pasar Bawah Belum Jelas

Pekanbaru | Jumat, 30 Desember 2022 - 10:00 WIB

Kelanjutan Lelang Pasar Bawah Belum Jelas
Pj Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kelanjutan nasib pengelolaan Pasar Bawah hingga kini masih terkatung-katung. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau disebut akan jadi penentu.

Diketahui, pengelolaan Pasar Bawah dengan pihak pengelola pertama telah berakhir tanggal 16 Mei 2022. Sebelumnya Pasar Bawah dikelola pihak ketiga yakni, PT Dalena Pratama Indah.


Namun karena ada konflik antara pedagang terkait pengelolaan Pasar Bawah, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun meminta agar proses pelepasan PT Dalena dan penetapan PT Ali Akbar Sejahtera (ASS) sebagai pengelola baru yang memenangi lelang yang sudah digelar Juli 2022 lalu ditinjau ulang.

Jika berlanjut pengelolaan oleh pemenang tender, maka PT AAS akan mengelola Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru selama 30 tahun ke depan. Sementara untuk nilai penawaran Rp91,4 miliar.

Untuk peninjauan ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membentuk tim. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru ditunjuk sebagai ketua tim untuk melakukan evaluasi proses lelang beberapa waktu lalu.

''Kalau menurut aturan lelang kemarin betul, kami akan lanjutkan. Tapi kalau gak bisa melanjutkan menurut aturan, tentu kami akan lelang ulang,'' kata Pj Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis (29/11).

Ia menuturkan, bahwa ada pendapat dari sejumlah pihak sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan hasil lelang kemarin. Selain itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga meminta audit proses lelang Pasar Bawah ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau.

''Kami sedang menunggu juga hasil audit BPKP. Nanti kalau sudah ada hasilnya (audit), itu kami bahas mana yang sesuai dan jadi bahan pertimbangan,'' terangnya.

Nantinya hasil audit BPKP ini menjadi dasar sikap Disperindag terhadap pemenang lelang yakni PT AAS. ''Bisa saja hasil lelang di sahkan atau dibatalkan dan dilakukan lelang ulang,'' singkatnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook