KOTA (RIAUPOS.CO) -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru melakukan rekayasa lalu-lintas (lalin) di sekitar Markas Polisi Daerah (Mapolda) Riau yang baru di Jalan Pattimura.
Rekayasa ini dilakukan jelang penempatan gedung baru Polda Riau tersebut.
Plt Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Edy Sofyan mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan ujicoba rekayasa lalulintas disekitar lokasi tersebut.
"Rekayasa lalu-lintas yang dilakukan yakni, dari arah Jalan Let Jend S Parman atau Jalan Beringin menuju Jalan Pattimura menuju kantor baru Mapolda Riau tidak bisa dilalui (forbidden) mulai dari simpang empat lampu merah Jalan Thamrin dan Jalan Let Jend S Parman," katanya.
Kemudian, lanjut Edy, dari arah Rumah Sakit PMC tidak diperbolehkan lagi belok kiri ke arah SPN lama atau Mapolda Riau yang baru.
Begitu juga dari simpang lampu merah Jalan Ronggowarsito dan Beringin, tidak boleh langsung menuju ke arah Mapolda Riau. Ujicoba ini dilaksanakan sembari menunggu persetujuan dari pihak Polda Riau.
"Setelah ada kata bersama dengan Satlantas, baru minta izin Kapolda. Untuk pemberlakuannya, kami harus koordinasi lagi. Tugas kami membuatkan rekayasa bersama Satlantas," jelas Edy.
Meski belum diberlakukan secara keseluruhan, namun pihaknya telah menempatkan rambu-rambu lalu lintas di kawasan itu. Hal ini juga sekaligus sosialisasi awal kepada masyarakat.
"Rambu-rambu memang sudah dipasang, tapi belum diberlakukan karena masih menunggu arahan Satlantas. Kemungkinan, rekayasa lalu-lintas itu baru diberlakukan awal 2020 mendatang. Karena setelah disahkan akan ada sosialisai," sebutnya.(sol)