PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kasus dugaan korupsi dana bantuan pemerintah (Bantah) di Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, memasuki babak baru. Pasalnya, empat tersangka bakal dihadapkan ke persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, beberapa hari yang lalu. Ada pun para pesakitan tersebut yakni, Kasi Sapras Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti, Tabren, Kepala SMPN 1 Teluk Belitung, Suratno, Konsultan Pengawas, Safrizal danJon selaku rekanan pelaksana kegiatan.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko mengakui, pihaknya telah merampungkan surat dakwaan empat tersangka dugaan rasuah senilai Rp1,05 miiar yang terjadi di Disdikbud Meranti. Tak lama lagi, kata Hamiko, perkara ini segera diadili di Pengadilan Tipikor.
"Berkas perkara sudah kita limpahkan ke pengadilan, pekan lalu. Dalam waktu dekat kasus ini segera disidangkan," ujar Hamiko kepada Riau Pos, Ahad (29/12) kemarin.
Ditambahkan Hamiko, pihaknya juga sudah mempersiapkan sejumlah jaksa yang menjadi penuntut umum. Para jaksa itu nantinya akna membuktikan surat dakwaan para tersangka. "Kita sudah siapkan JPU yang bertugas membuktikan surat dakwaan," jelas Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti.
Kasus tersebut ditingkatkan stasus ke penyidikan ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kapolres Kepulauan Meranti, yang kala itu dijabat oleh AKBP La Ode Proyek SH. Surat itu diterbitkan pada akhir bulan Mei 2019 lalu.
Hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan peristiwa pidana dan mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam penyimpangan penyaluran danakegiatan diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan di sekolah menegah pertama negeri (SMPN) 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.
Lalu, Polres Meranti juga telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti pada Kejari Kepulauan Meranti atau tahap I, berapa waktu lalu. Hasil penelahan berkas perkara dugaan korupsi dana Bantah dinyatakan lengkap. Atas P-21 itu, selanjutnya dilakukan penyerahan empat tersangka bersama barang bukti ke JPU atau tahap II.
Perkara rasuah itu berawal pada 2018. Saat itu, Disdikbud Kepulauan Meranti menyalurkan danabantah sebesar Rp7,775 miliar ke 13 SMPN. Namun, yang diusut penegak hukum terhadap penyaluran dana yang diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan di SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.
Dalam proses penyelidikan, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pihak yang disinyalir terlibat dugaan korupsi penyaluran dana Bantah ke SMPN 1 Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. Di antaranya, Kepala Disdikbud Meranti, Nuriman, Kasi Sapras Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti, Tabren, Kepala SMPN 1 Teluk Belitung, Suratno dan para saksi lainnya.
Untuk diketahui, selain SMPN 1 Teluk Belitung. Adapun 12 sekolah lain yang menerima dana Bantahyakni, SMPN 1 Pulau Merbau menerima dana Rp600 juta. Lalu SMPN 3 Merbau sebesar Rp325 juta, SMPN 2 Pulau Merbau menerima Rp550 juta dan SMPN 3 Tasik Putri Ayu Rp950 juta.
Kemudian, SMPN 2 Tebing Tinggi Rp1,4 miiar, SMPN 1 Rangsang Barat Rp875 juta, dan SMPN 2 Rangsang Barat Rp350 juta. Selanjutnya, SMPN 3 Pulau Merbau Rp550 juta, SMPN 2 Tebin Tinggi barat Rp225 juta, SMPN 3 Rangsang Rp550 juta dan SMPN 3 Tebing Tinggi Rp350 juta. Diduga masih terdapat sejumlah sekolah yang melakukan penyelewengan dana Bantah tahun 2018 tersebut.(rir)