Dishub Akui Penertiban Belum Maksimal

Pekanbaru | Rabu, 30 November 2022 - 10:09 WIB

Dishub Akui Penertiban Belum Maksimal
Kepala Dinas Per­hubungan (Ka­dishub) Pekanbaru Yuliarso (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kendaraan truk bertonase besar masih bebas melintas di Jalan HR Soebrantas-Panam Pekanbaru. Padahal larangan kendaraan tonase berat melintas di kota tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Per­hubungan (Ka­dishub) Pekanbaru Yuliarso mengata­kan, sebenarnya pihaknya telah memiliki SK Wali Kota Pekanbaru untuk jalur mobil angkutan barang di Pekanbaru. Namun, pelaksanaannya masih belum mak­simal.


"Contohnya di Jalan di HR Soebrantas-Panam sudah ada jad­wal-jadwal tertentu untuk bisa dilintasi oleh kendaraan bertonase berat. Misalnya pukul 22.00-05.00 WIB baru boleh melintas Itu sudah diatur," ujar Yuliarso, Senin (28/11).

Namun demikian, ia me­ngaku pihaknya harus berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait karena ini juga menjadi kewenangan bersama antara Forum Lalu Lintas Kota dan Forum Lalu Lintas Provinsi dan juga Forum Lalu Lintas Nasional. Pasalnya, di Jalan HR Soebrantas-Panam Pekanbaru itu merupakan jalan nasional.

"Ini tentunya kami koordinasikan terlebih dahulu. Kalau memang komitmen bersama, mari kita jalankan bersama. Tetapi kan Dishub Pekanbaru tidak bisa sendiri, harus bersama-sama," ujarnya.

Ia sebutkan, Forum Lalu Lintas Kota telah melakukan rapat bersama. "Paling tidak bersama provinsi lah bersama-sama kita komitmen dan tegas menindak kendaraan tonase besar yang melintas tidak sesuai dengan SK Wali Kota Pekanbaru," tuturnya sambil menambahkan bahwa pos-pos di pinggir jalan hanya untuk pengaturan lalu lintas saja.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook