PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kendaraan truk bertonase besar masih bebas melintas di Jalan HR Soebrantas-Panam Pekanbaru. Padahal larangan kendaraan tonase berat melintas di kota tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan, sebenarnya pihaknya telah memiliki SK Wali Kota Pekanbaru untuk jalur mobil angkutan barang di Pekanbaru. Namun, pelaksanaannya masih belum maksimal.
"Contohnya di Jalan di HR Soebrantas-Panam sudah ada jadwal-jadwal tertentu untuk bisa dilintasi oleh kendaraan bertonase berat. Misalnya pukul 22.00-05.00 WIB baru boleh melintas Itu sudah diatur," ujar Yuliarso, Senin (28/11).
Namun demikian, ia mengaku pihaknya harus berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait karena ini juga menjadi kewenangan bersama antara Forum Lalu Lintas Kota dan Forum Lalu Lintas Provinsi dan juga Forum Lalu Lintas Nasional. Pasalnya, di Jalan HR Soebrantas-Panam Pekanbaru itu merupakan jalan nasional.
"Ini tentunya kami koordinasikan terlebih dahulu. Kalau memang komitmen bersama, mari kita jalankan bersama. Tetapi kan Dishub Pekanbaru tidak bisa sendiri, harus bersama-sama," ujarnya.
Ia sebutkan, Forum Lalu Lintas Kota telah melakukan rapat bersama. "Paling tidak bersama provinsi lah bersama-sama kita komitmen dan tegas menindak kendaraan tonase besar yang melintas tidak sesuai dengan SK Wali Kota Pekanbaru," tuturnya sambil menambahkan bahwa pos-pos di pinggir jalan hanya untuk pengaturan lalu lintas saja.(yls)
Laporan DOFI ISKANDAR, Kota