PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) menyita tujuh aset wajib pajak (WP) yang menunggak di Pekanbaru, Rabu (27/11). Dilakukan untuk memberikan efek jera (deterrent effect).
Menurut Kepala Seksi Bimbingan dan Penagihan Kanwil DJP Riau Sri Airlangga Marsudi Wibowo, penyitaan dilakukan guna memberi efek jera kepada penunggak pajak agar segera memenuhi kewajibannya
"Kanwil DJP Riau akan selalu mendorong wajib pajak atau penanggung pajak untuk memenuhi kewajiban," kata Sri.
Menurutnya objek yang disita di antaranya adalah dua unit dump truck, ruko dua lantai, toko bangunan dan tiga unit mobil.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan, penyitaan adalah salah satu proses penagihan yang dilakukan oleh Kanwil DJP dalam melaksankan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara. Terkait penyitaan ini, Sri menuturkan dilakukan secara serentak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Riau. Yaitu KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Rumbai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
"Dalam memenuhi kewajiban, Kanwil DJP melakukan soft collection yaitu komunikasi dengan wajib pajak/penanggung pajak maupun hard collection, salah satunya dengan cara penyitaan," pungkas Sri.(*2/egp)
Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru