PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pencurian minyak mentah atau illegal taping milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kembali diungkap pihak kepolisian. Tak tanggung-tanggung, tujuh tersangka diringkus tanpa perlawanan oleh Polres Bengkalis. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan pencurian minyak mentah di Tengganau Pinggir, Pematang dan Duri 13 PT CPI. Atas laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil truk tangki dengan nomor polisi BK 9769 CL yang diduga membawa minyak mentah hasil curian.
"Truk itu diikuti dan di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Sudirman, Kecamatan Batin Solapan, Bengkalis dihentikan. Di dalam truk itu diamankan dua orang berinisial PS dan JN," ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Jumat (29/11).
Atas penangkapkan pria berperan sebagai sopir dan tauke, sambung Sunarto, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya berinisial AF berperan sebagai penggebor pipa minyak. Menurut keterangan AF, ujar mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), yang bersangkutan baru selesai melakukan pengeboran pipa milik PT CPI di Tengganau, Kecamatan Pinggir.
"AF sebelumnya juga telah mengebor pipa minyak di Tengganau Kacamatan Pinggir sekitar tiga pekan lalu. Dia melakukan pencurian bersama rekannya IJ," imbuh Sunarto.
Terhadap IJ, jelas perwira berpangkat tiga bunga melati, ditangkap bersama AH dengan menyita sejumlah barang bukti berupa alat untuk mengebor pipa minyak mentah milik PT CPI. Pengakuan mereka, lanjut Sunarto, melakukan pencurian bersama rekan lainnya yakni BY dan PW.
"PW ditangkap di rumahnya di Simpang Gajah, Kecamatan Pinggir. Sedangkan, BY dan AZ ditangkap di Kecamatan Tengganau," paparnya .
Lebih lanjut disampaikan Sunarto, hasil introgasi IJ mengaku telah melakukan pencurian minyak mentah di area PT CPI sebanyak tujuh kali di antaranya dua kali di Desa Tengganau Pinggir, empat kali di Pematang Duri dan satu kali di Duri 13. Selian itu, IJ juga pernah menerima uang sebesar Rp25 juta hasil pencurian minyak dari MAN (DPO).
"AF melakukan pencurian minyak mentah sebanyak tiga kali di Tengganau Pinggir dan Pematang Duri. Lalu, AH sebanyak dual kali di Tangganau Pinggir dan Pematang Duri," jelasnya.
Sementara itu, PW melakukan pencurian minyak mentah dua kali di wilayah Tengganau, Kecamatan Pinggir dan BY satu kali mencuri di Kecamatan Pinggir. "MJ membeli minyak hitam dari duri kemudian di jual kepada PJ (DPO) di Kota medan dan pernah memberikan uang hasil penjualan minyak kepada an.MAN (DPO) sebesar Rp.25 juta," paparnya.
Dari penangkapan tujuh tersangka, disebutkan dia, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit truk, satu unit sepeda motor, empat unit handphone, dua unit baterai mobil, satu unit alat bor. Kemudian empat mata bor, empat kunci bor, satu kunci pipa, pipa dan lainnya. "Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Sunarto.(rir)