Gafar Mediasi Kopsa-M dengan PTPN V

Pekanbaru | Jumat, 30 November 2018 - 14:02 WIB

Gafar Mediasi Kopsa-M dengan PTPN V
FOTO BERSAMA: Anggota DPD RI Abdul Gafar Usman (tiga kiri), foto bersama masyarakat yang tergabung dalam Kopsa-M usai audiensi dengan PTPN V di Kantor Gubernur Riau, Kamis (29/11/2018). (Saridal/Riau Pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Persoalan utang Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu ke PTPN V yang nilainya mencapai Rp125 miliar, sampai ke telinga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Gafar Usman.

 Abdul Gafar Usman pun langsung melakukan audiensi. Pertemuan ini dilaksanakan di Kantor Gubernur Riau, Kamis (29/11) siang. Hadir Ketua Kopsa-M, Antoni Hamzah, dan Dirut PTPN V Mohammad Yudayat.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Di awal pertemuan, Ketua Kopsa-M, Antoni Hamzah mengatakan, kebun koperasi dibangun sejak 2002. Awalnya koperasi memperoleh hibah lahan dari Ninik Mamak Desa Pangkalan Baru seluas 4.000 hektare. Kerja sama antara PTPN V dengan koperasi diikat dalam tiga nota kesepahaman.

 Pertama, tertanggal 8 Januari 2003 untuk 100 kepala keluarga seluas 200 hektare. Kedua, 1 April 2003 untuk 475 kk seluas 950 ha. Ketiga, 17 Januari 2006 untuk 250 kk seluas 500 ha. Sehingga total lahan yang dibangun menjadi 1.650 ha.

Sebenarnya kata dia, pihaknya sudah melakukan mediasi beberapa kali dengan PTPV V yang difasilitasi oleh Pemkab Kampar. Hasil pertemuan terakhir, dilahirkan kesepakatan bahwa total utang Kopsa-M terhadap pembangunan dan kewajiban kredit bank sampai 30 Juni 2018, senilai Rp126 miliar. “Sedangkan total perkiraan utang pokok dan bunga bank sampai kredit lunas sebesar Rp83,146 miliar,” ujarnya.

Menurut dia, utang itu tidak sesuai dengan kondisi fisik kebun yang berdampak pada minimnya produksi. Sebab, lahan yang berproduksi hanya 500 ha. Sedangkan yang lainnya telah menjadi semak belukar, bahkan ditumbuhi hutan mahang. “Masa kondisi kebun yang sudah tidak produktif, sudah jadi hutan, kita disuruh bayar utang,” katanya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada Abdul Gafar Usman untuk memfasilitasi pemutihan utang pembangunan dan pemeliharaan kebun PTPN V. Selanjutnya, dia juga minta untuk menyerahkan kembali lahan KKPA Kopsa-M ke anggota Kopsa-M.

Sementara, Humas PTPN V, Rizky Atriansyah mengatakan, sepakat untuk melakukan pengelolaan kebun ke PTPN V dengan sistem single manajemen. “Kalau mereka mau kita yang mengelola, kita siap. Intinya, semangatnya ini membangun,” ujarnya.

Untuk mengelola kebun yang sudah lama tak terurus kata dia, membutuhkan waktu yang lama supaya bisa kembali pulih. “Kita sudah bangun kebun sesuai spek. Terkait utang yang menumpuk, kita cari jalannya bersama ke depan,” ujar dia.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook