(RIAUPOS.CO) -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menggelar rapat paripurna, Kamis (29/8). Rapat yang dipimpin Ketua Badan Anggaran (Banggar) Sunaryo itu merupakan finalisasi sekaligus pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019. Dengan jumlah mencapai Rp 9,4 triliun atau ada peningkatan sebesar 3,25 persen dibanding APBD murni 2019 lalu.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Riau Sunaryo, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, tim anggaran pemerintah daerah beserta anggota DPRD Riau. Selain pengesahan APBD Perubahan, Banggar DPRD Riau juga memberikan beberapa catatan terkait APBD Perubahan 2019.
Juru bicara Banggar DPRD Karmila Sari mengatakan, perubahan APBD Riau tahun anggaran 2019 ini dipengaruhi beberapa hal. Di antaranya adalah proyeksi pendapatan daerah yang ditetapkan berdasarkan asumsi dasar makro dan mikro yang berkaitan dengan kondisi ekonomi, yaitu pertumbuhan ekonomi, investasi, inflasi, kondisi sosial seperti kemiskinan dan pengangguran.
“Selanjutnya adalah keterbatasan penerimaan daerah membiayai kebutuhan anggaran belanja program dan kegiatan,” sebut Karmila.
Ia melanjutkan, anggaran belanja yang disusun belum sepenuhnya memakai analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
“Perlu-kami informasikan bahwa penyampaian nota pengantar keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Provinsi Riau Tahun 2019 telah disampaikarn Gubernur Riau dalam rapat paripurna tanggal 22 Agustus 2019,” imbuhnya.
Begitu juga dengan pandangan fraksi yang telah disampaikan semua Fraksi DPRD Provinsi Riau pada tanggal 26 Agustus 2019. Ia merincikan pendapatan daerah dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau No. 1/2018 tentang perubahan peraturan daerah Provinsi Riau No.7/2014 tentang RPJMD Provinsi Riau 2014-2019 adalah sebesar Rp8.898.504.090.000. Sedangkan Perda Provinsi Riau No.22/2018 tentang APBD Provinsi Riau sebesar Rp9.129.049.316.919,65.
“Pada perubahan tahun ini rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Provinsi Riau 2019 sebesar Rp9.426.063.395.934,65 atau lebih tinggi sebesar Rp527.559.305.934,65 dari APBD murni,” jelasnya.
Dengan demikian terdapat kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp297.014.079.015 yang berasal dari penetapan kekurangan bayar dana bagi hasil yang mengacu kepada Permenkeu No.103/PMK.07/2018 tentang penetapan kekurangan bayar dana bagi hasil daerah.
Ketua DPRD Riau Septina Primawati mengatakan, setelah pengesahan Ranperda APBD Perubahan dilakukan, nantinya akan ada evaluasi dari Kemendagri. Jika ada koreksi maka pihaknya akan melakukan perubahan sesuai arahan kemendagri. Jika tidak ada, maka Ranperda APBD Perubahan akan segera disahkan untuk dilaksanakan.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru