PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Upaya penertiban reklame ilegal yang dilakukan jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru berlanjut. Kali ini yang disasar adalah reklame ilegal yang ada di Jalan Ahmad Yani. Salah satunya reklame berukuran besar yang ada di dalam areal kantor UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Pekanbaru.
Rencana ini dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada wartawan, Senin (29/7). ‘’Kami akan tertibkan. Di Pekanbaru yang tak berizin ini jumlahnya cukup banyak,’’ ungkapnya.
Ia melanjutkan, pendataan terhadap reklame tak berizin ini dilakukan antara Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. ‘’Reklame ilegal ada di sejumlah ruas jalan. Ada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan HR Soebrantas,’’ paparnya.
Dalam penertiban yang dilakukan, Tim Yustisi Pemko Pekanbaru ini awalnya akan memberikan peringatan pada pemilik dan pengelola tiang reklame. ‘’Mereka kami minta untuk memotong sendiri tiang reklame ilegal miliknya. Mereka yang berniat mengurus izin punya kesempatan untuk mendirikan tiang di titik yang diperbolehkan,’’ urainya.
Setelah itu, tim ini juga memastikan apakah reklame yang berdiri membayar pajak atau tidak. ‘’Pengelola wajib membayar pajak. Jika sudah diberi peringatan tidak merespon, kami potong,’’ tutupnya.(ali)