PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - S (34), seorang pengangguran asal Rumbio Jaya, Kampar sudah berbulan-bulan diintai Polsek Senapelan karena kasus pencurian sepeda motor. Aksi pencurian itu dilakukan pada Ahad (16/10/2022). S pun akhirnya tertangkap pada Ahad (26/3).
Awal kasus pencurian ini bermula ketika korban yang bernama Hendra Gunawan pergi ke tempat cucian sepeda motor Serayu di Jalan Serayu, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki pada Ahad (16/10/2022).
Saat itu, sekitar pukul 14.00 WIB, korban bermaksud ingin mencuci sepeda motornya BM 2128 ABG. Setelah itu korban meninggalkan sepeda motornya di tempat cucian dengan berjalan kaki ke musala yang tidak jauh dari tempat cucian.
Kembali dari musala sekitar pukul 16.00 WIB, korban bermaksud ingin mengambil sepeda
motornya ke tempat cucian. Namun pada saat di tempat cucian korban dihampiri Joko, pencuci sepeda motor, dan menyampaikan kepada korban bahwa sepeda motornya telah raib saat ditinggal. Keduanya sempat berupaya mencari sepeda motor tersebut ke mana-mana, namun tetap tidak ditemukan.
Usai menerima laporan korban, Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Abdul Halim bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Namun, kendati identitas terduga pelaku berhasil didapatkan, tapi keberadaannya belum terdeteksi.
Baru pada Ahad (26/3) sekitar pukul 13.00 WIB terduga pelaku terlacak sedang berada di dekat satu masjid di Jalan Pramuka, Kecamatan Rumbai Pesisir. Tim Opsnal Polsek Senapelan langsung terjun ke lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan.
''Saat diinterogasi pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor di cucian Jalan Serayu. Berdasarkan pengakuannya, pencurian itu dilakukan seorang diri,'' sebut Kapolsek.
Sepeda motor hasil curian itu sendiri telah dijual pada hari yang sama saat pencurian terjadi. Motor itu dijual kepada seseorang berinisial ERU senilai Rp1,5 juta di simpang Jalan Petai, Kelurahan Kubu Cibodak, Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.
Saat ini S ditahan di Mapolsek Senapelan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dirinya akan dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 362 KUHP. Sementara ERU, tempat motor itu dijual, ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).(end)